BPKH Wilayah XXII Sultra Bersama Pemkab Kolut Gelar Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 11 November 2021
0 dilihat
BPKH Wilayah XXII Sultra Bersama Pemkab Kolut Gelar Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar MH saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Kehutanan Sultra dan Pemkab Kolaka Utara (Kolut) berkumpul bersama untuk melakukan rapat "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Kehutanan Sultra dan Pemkab Kolaka Utara (Kolut) berkumpul bersama untuk melakukan rapat, Kamis (11/11/2021)

Rapat tersebut terkait kepanitiaan Tata Batas Pembahasan Hasil Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Definit, pada sebagian hutan lindung dan produksi di Kolut.

Kegiatan yang digelar secara terbatas di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara itu, dibuka oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH.

Melalui kegiatan tersebut, Bupati Kolut menyampaikan, jika Pemerintah Kabupaten berencana membangun kawasan pendidikan di lokasi eks tambang di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua.

"Saat ini di kawasan tersebut telah dibangun rumah sakit dan kami berencana kedepannya akan membangun gedung universitas di sekitar kawasan itu," terangnya.

Selain pusat pendidikan, tambah dia, Pemkab Kolut juga berencana membangun jalan pintas di sepanjang pesisir pantai menuju Kecamatan Rante Angin. Jalur tersebut nantinya akan menghubungkan jalan Wisata By Pass Lasusua-Tobaku.

"Kami juga berencana membangun jalan di sepanjang pesisir pantai yang menghubungkan jalur By Pass Lasusua dan Kecamatan Rante Angin," tukasnya.

Bupati Kolaka Utara, bersama peserta Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan. Foto: Muh. Risal H

 

Sementara itu, Perwakilan BPKH Wilayah XXII Sultra, Dewi Setianita, menjelaskan, substansi kegiatan hari ini hanya pembahasan hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas defenitif pada sebagian kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi Komplek Hutan Pakue, Mala-mala, dan Mekongga.

"Kegiatan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan penataan batas hutan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kewenangan BPKH hanya sebatas memberikan pembatasan antara kawasan dan bukan kawasan hutan, dalam hal ini hak pengelolaan (HPL) bukan kawasan administrasi.

"Jadi kami hanya membatasi saja, terkait dengan kegiatan yang ada didalamnya itu akan rencana kegiatan kedepannya, nanti bisa di komunikasikan ke Dinas Kehutanan Sultra," bebernya.

Sementara itu, staf Dinas Kehutanan Sultra, Tantan Santana mengungkapkan, Rapat Panitia Tata Batas merupakan bagian dari pengukuhan kawasan hutan.

Dimana landasan hukumnya yakni peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Peruntukan Perubahan Fungsi dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Baca Juga: Proyek Dana Pinjaman, Pemkab Muna Minta Pendampingan Jaksa

"Jadi pelaksanaan kegiatan pengukuhan merupakan suatu bentuk kegiatan untuk mengetahui atau mengetahui luas dan status kawasan hutan," terangnya.

Menurutnya, selain pengukuhan jika erdasarkan Permen LHK tersebut, panitia memiliki kewenangan mengeluarkan status kawasan yang berada di sepanjang trayek.

"Jika bangunan tersebut berada di sepanjang trayek seperti fasilitas umum dan pemukiman, maka panitia bisa mengeluarkan statusnya berdasarkan Permen LHK, Nomor 7 tahun 2021, Pasal 44," urainya.

Untuk kegiatan di luar trayek batas, lanjut dia, maka jika berdasarkan Permen LHK Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Perhutanan Sosial, ada hak akses yang dapat diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan.

Baca Juga: Racana IAIN Kendari Tampilkan Pakaian Adat Muna dan Tari 3 Etnis di PWN Palembang

Hanya untuk saat ini, pihaknya hanya melihat pada dua aspek fungsi kawasan yakni kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi, sementara hutan konservasi itu domain Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

"Jadi masyarakat itu sudah memiliki hak akses dalam rangka pemanfaatan kawasan," pungkasnya. (A-Adv)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga