Gebrakan Mantan Kajari Muna Agustinus di Kejati Maluku, Tangkap Buronan Korupsi Rp 7,1 Miliar hingga Eksekusi Jaksa Nakal

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 03 Oktober 2025
0 dilihat
Gebrakan Mantan Kajari Muna Agustinus di Kejati Maluku, Tangkap Buronan Korupsi Rp 7,1 Miliar hingga Eksekusi Jaksa Nakal
Mantan Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing yang saat ini menjabat sebagai Aspidsus Kejati Maluku. Foto: Ist.

" Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing tidak main-main dalam memberantas tindak pidana korupsi "

MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing tidak main-main dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Di mana Agus Baka bertugas, perkara korupsi, disikat. Buktinya saja, baru dua bulan menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agus menunjukan gebrakan dalam mengungkap kasus korupsi yang menonjol.

Agus membuka kembali perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Inamosol tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 7 miliar dari total anggaran Rp 31 miliar.

Dalam perkara itu, staf administrasi PT Sinar Abadi, Gwen Salhuteru ynag ditetapkan sebagai tersangka tahun 2022 memilih kabur. Agus lantas semangat mencari tahu keberadaaan buronan itu.

Hasilnya, Gwen berhasil ditangkap di Monokwari, Papua Barat oleh tim gabungan Tim Tabur Kejati Maluku, tim intelejen Kejati Papua Barat dan tim intelejen Kejaksaan Agung pada akhir Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: 45 Koperasi Merah Putih di Buton Selatan Belum Beroperasi

Tak sampai di situ, Agus kembali menyentuh kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Ambon Kota sebesar Rp 1,9 miliar. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup san kuat, Agus mengeksekusi Fitria Juniarty, pegawai BRI, akhir September 2025 lalu.

Selain dari, pihak-pihak ekstrenal, mantan Kajari Lampung Timur itu juga menyikat kasus dugaan korupsi penggelapan uang barang bukti terpidana korupsi pemenuhan standard runway/strip Bandar Udara Banda Naira tahun 2014 yang menyeret mantan Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda, Jafet Ohello. Agus menjebloskan jaksa nakal itu ke sel Rutan Ambon, akhir September lalu.

Baca Juga: Acaman Pengurangan Kuota Pupuk Subsidi Bayangi Kolaka Utara, Petani Diminta Maksimalkan Serapan

Kini, Agus masih menyasar dua perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan membuka kembali kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru. Proyek infrastruktur yang seharusnya membuka akses dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, justru diduga bermasalah dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Agus bilang, Kejaksaan tidak tinggal diam dalam memberantas praktik korupsi. Setiap langkah hukum yang mereka ambil, tujuannya, untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.

"Dalam memberantas korupsi, kami tidak pandang bulu," tegas Agus, saat bincang-bincang bersama Telisik.id, Jumat (3/10/2025). (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga