Gegara Incar Kursi Pj Kades, KPK Tahan 17 ASN

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Sabtu, 04 September 2021
0 dilihat
Gegara Incar Kursi Pj Kades, KPK Tahan 17 ASN
KPK tahan 17 tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo. Foto : Repro nasional.okezone.com

" Para tersangka ini mengincar kekosongan jabatan kepala desa yang tersebar 252 desa pada 24 kecamatan di Probolinggo karena pengunduran jadwal pemilihan "

JAKARTA, TELISIK.ID – KPK RI menahan 17 ASN tersangka dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kasus ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama Anggota DPR-RI Hasan Aminuddin (HA), belum lama ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, para tersangka tersebut merupakan ASN Pemkab Probolinggo yang diduga pemberi suap demi menjadi penjabat (pj) kepala desa.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (4/9/2021).

Diketahui, para tersangka ini mengincar kekosongan jabatan kepala desa yang tersebar 252 desa pada 24 kecamatan di Probolinggo karena pengunduran jadwal pemilihan.

Sehingga untuk mengisi kekosongan, mereka harus menyetor Rp 20 juta masing-masing calon, ditambah upeti penyewaan tanah sebesar Rp 5 juta per hektare kepada tersangka HA, yang juga suami PTS hingga total duit yang terkumpul dan diberikan kepada HA ditaksir mencapai Rp 360 juta.

Baca Juga: Vaksin Tahap ke-49 dari Belanda, Menkominfo: Jangan Khawatir Akses PeduliLindungi

Baca Juga: Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Dimulai Oktober 2021

Adapun 17 orang yang ditahan adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin dan Maliha.

Para terduga penyuap Bupati Probolinggo ini ditahan di sejumlah tempat yang berbeda. Yaitu Rutan Polda Metro Jaya, Rutan KPK, Rutan Polres Jakarta Barat, Rutan Polres Jakarta Timur, Rutan Salemba, dan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga