KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kedatangan mereka guna melaporkan dugaan pungutan liar retribusi pelayanan jasa listrik di Paddys Market Tobuuha Kota Kendari sebesar Rp 5.206.350.000 tahun 2019 lalu.

Menurut Sekretaris GMNI Kota Kendari, Ahmad Arfan Mponini, pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi menerangkan, sejak tahun 2014 lalu, para pedagang di Paddys Market tidak lagi dikenakan pelayanan jasa listrik.

“Yang anehnya, pada tahun 2017 wali kota menerbitkan lagi peraturan nomor 1227/2017 tentang penetapan pembayaran listrik bagi pedagang kaki lima di Paddys Market,” ujarnya.

Ahmad Arfan menambahkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 1227 tahun 2017, Pemerintah Kota Kendari berhasil mengumpulkan pungutan retribusi tersebut sebesar Rp 96.826.000, yang dinilai oleh pelapor tidak punya dasar hukum.