Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Segera Diumumkan, Cek di Sini

Musdar, telisik indonesia
Minggu, 01 Agustus 2021
0 dilihat
Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Segera Diumumkan, Cek di Sini
Peserta seleksi CPNS. Foto: Repro CNN Indonesia

" Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK sesuai jadwal yang sudah ditetapkan akan diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 "

KENDARI, TELISIK.ID - Tahap pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK telah selesai.

Tahapan selanjutnya yakni, pengumuman hasil seleksi administrasi. Hal itu berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK sesuai jadwal yang sudah ditetapkan akan diumumkan pada 2-3 Agustus 2021. Pengungumannya bisa dilihat di portal resmi BKN yakni sscasn.bkn.go.id.

Bagi yang ingin mengecek hasil seleksi administrasi CPNS 2021, dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik menu "Login" yang ada di pojok kanan atas Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password.

3. Klik "Masuk"

4. Apabila pelamar dinyatakan lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi CPNS 2021.

5. Terakhir, peserta yang lolos tinggal mengunduh kartu ujian.

Selain itu, simak juga jadwal lengkap tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021 sebagai berikut:

1. Pendaftaran: 30 Juni-26 Juli 2021.

2. Pengumuman seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021.

3. Masa sanggah: 4-6 Agustus 2021.

4. Pengumuman masa sanggah: 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Ratusan Pegawai KPK Terkonfirmasi COVID-19

Baca Juga: Soal Pelaksanaan Umrah, Tergantung Penurunan Kasus COVID-19 di Tanah Air

5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 25 Agustus-4 Oktober 2021.

6. Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021.

7. Seleksi Kompetensi Bidang: 8-29 November 2021.

8. Pengumuman Kelulusan: 18-19 Desember 2021.

9. Masa sanggah: 20-22 Desember 2021.

10. Pengumuman masa sanggah: 30-31 Desember 2021.

11. Pengisian daftar riwayat hidup peserta yang lolos: 1-18 Januari 2022.

12. Pengisian usul Nomor Induk Pegawai (NIP): 19 Januari-18 Februari 2021. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga