Hati-Hati, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda hingga Rp 50 Juta
Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Selasa, 22 Maret 2022
0 dilihat
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari. Foto: Nurdian Pratiwi/Telisik
" Warga Kota Kendari yang buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara hingga denda maksimal Rp 50 juta "
KENDARI, TELISIK.ID - Warga Kota Kendari yang buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara hingga denda maksimal Rp 50 juta.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Persampahan dan LB3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Adi Jaya Purnama mengatakan, pada Pasal 34 dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar aturan tersebut akan dipidanakan.
Beberapa contoh pelanggarannya yakni, seperti membuang sampah ke dalam sungai, saluran air, buang air besar dan kecil di jalan, di taman, di jalur hijau, di saluran, dan tempat umum, dan membuang sampah di luar TPS.
Selain itu, membuang barang yang dikategorikan sebagai sampah spesifik juga ikut diatur dalam pasal tersebut.
"Sampah spesifik itu seperti benda tajam, pecahan kaca, batang pohon, bangkai hewan, rambatan pagar halaman, serta bongkahan bangunan, ini harus dimusnahkan secara terpisah atau bisa meminta bantuan dengan DLHK," katanya, Selasa (22/3/2022).
Adi Jaya menjelaskan, meski peraturan tersebut sudah cukup lama ada, namun untuk pelaksanaannya masih terus disosialisasikan.
Baca Juga: Gerobak Milik Pedagang Kaki Lima Diamankan Pol-PP
"Kami sadar bahwa untuk mengubah mindset dan perilaku memang butuh waktu yang lama tapi kami melalui cara-cara yang persuasif terus mengingatkan warga," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, jika masyarakat tetap saja acuh dan bandel tentang persoalan sampah, maka DLHK Kota Kendari pada akhirnya akan menerapkan isi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tersebut.
"Selama sosialisasi Perda tersebut tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat, karena kita bersama-sama mengkomunikasikan solusi terbaik seperti apa," ucapnya.
Baca Juga: Usaha Martabak dan Terang Bulan Ini Omzetnya hingga Puluhan Juta
Sementara itu, salah seorang warga Kota Kendari, Risky Riswana mengatakan bahwa hal tersebut cukup bagus untuk diterapkan, mengingat masih banyaknya warga di Kota Kendari yang masih membuang sampah sembarangan.
“Lihat saja kalau hujan, beberapa daerah di Kota Kendari pasti banjir, penyebabnya apalagi kalau bukan dari manusianya sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Risky berharap masyarakat dapat lebih patuh, dan tertib dalam hal membuang sampah agar Kota Kendari dapat menjadi kota yang bersih dan nyaman. (B)
Reporter: Nurdian Pratiwi
Editor: Haerani Hambali