KENDARI, TELISIK.ID - Warga Kota Kendari yang buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara hingga denda maksimal Rp 50 juta.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Persampahan dan LB3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Adi Jaya Purnama mengatakan, pada Pasal 34 dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar aturan tersebut akan dipidanakan.
Beberapa contoh pelanggarannya yakni, seperti membuang sampah ke dalam sungai, saluran air, buang air besar dan kecil di jalan, di taman, di jalur hijau, di saluran, dan tempat umum, dan membuang sampah di luar TPS.
Selain itu, membuang barang yang dikategorikan sebagai sampah spesifik juga ikut diatur dalam pasal tersebut.
