Kawasan Tambang Antam Konawe Utara Bakal Diamankan Polda
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Kamis, 29 Desember 2022
0 dilihat
Kegiatan penyusunan nota kesepahaman dan pedoman kerja teknis Antam UBPN Konawe Utara dengan Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.
" Setelah ditetapkan menjadi objek vital nasional, Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara melakukan tindak lanjut dengan menyusun nota kesepahaman dan pedoman kerja teknis bersama Polda Sulawesi Tenggara "
KENDARI, TELISIK.ID – Sebuah kawasan yang dilabeli objek vital nasional (Obvitnas) punya peran yang signifikan menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu perlu pengamanan ketat oleh instansi berwenang seperti kepolisian, untuk menjaga dan mencegah konflik sosial di kawasan tersebut.
Setelah ditetapkan menjadi objek vital nasional oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara melakukan tindak lanjut dengan menyusun nota kesepahaman (MoU) dan pedoman kerja teknis (PKT) bersama Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (27/12/2022).
Business Support Manager Antam UBPN Konawe Utara, Muhammad Rusda mengatakan, pembahasan nota kesepahaman tersebut dilakukan untuk menguatkan pihaknya dengan Polda Sulawesi Tenggara dalam mengamankan kawasan operasional tambang Antam Konawe Utara sebagai Obvitnas.
Ia berharap MoU dan PKT yang telah disusun bisa segera ditandatangani agar eksekusi pengamanan Obvitnas dapat segera dilaksanakan. Menurutnya, pengamanan Obvitnas merupakan salah satu upaya penyelamatan aset negara.
“Dimana Antam sebagai BUMN diberikan mandat untuk mengelola semua mineral cadangan yang ada untuk demi kepentingan bangsa dan negara, serta untuk kemakmuran rakyat dan masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga: Upaya Pemberdayaan Masyarakat Daerah Operasional Tambang Konawe Utara
Tempat yang sama, AKBP Darmono, Wakil Direktur Pamobvit Polda Sulawesi Tenggara mengatakan, pengamanan Obvitnas sebagai aset negara sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk memastikan kegiatan operasional Antam berjalan dengan baik.
Ia menjelaskan, sebelum MoU dan PKT dibuat, tim Polda Sulawesi Tenggara telah turun ke lapangan untuk melakukan risk assessment guna melihat kondisi dan gambaran umum situasi yang ada di wilayah operasional Antam UBPN Konawe Utara. Hal ini dilakukan sebagai dasar penyusunan strategi yang tepat dalam mengamankan wilayah tersebut.
Baca Juga: Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Pedagang Oleh Puskesmas
“Saya berharap kita semua yang hadir dari seluruh jajaran Polda Sultra, bisa berperan aktif dalam memberikan saran dan masukan dalam rangka kesempurnaan penyusunan nota kesehapaman dan pedoman kerja teknis yang nantinya akan menjadi acuan kita dalam mengamankan Obvitnas UBPN Konawe Utara,” katanya.
Kegiatan pembahasan MoU dan PKT menghasilkan kesepakatan dan beberapa saran dan masukan sebagai penyempurna dari pihak Polda maupun Antam yang hadir dalam diskusi tersebut.
Adapun penetapan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam Konawe Utara sebagai objek vital nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang perubahan ketiga atas keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang obyek vital nasional bidang energi dan sumber daya mineral. (B-Adv)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS