Heboh Biaya Pembuatan Paspor Berlaku 10 Tahun Tembus Rp 950 Ribu, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 24 Oktober 2024
0 dilihat
Publik tanah air dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif biaya bikin paspor. Foto: Repro Antara
" Publik Indonesia baru-baru ini dihebohkan oleh kabar kenaikan tarif pembuatan paspor yang mencuat di media sosial, nyaris menyentuh angka satu juta rupiah "


JAKARTA, TELISIK.ID - Publik Indonesia baru-baru ini dihebohkan oleh kabar kenaikan tarif pembuatan paspor yang mencuat di media sosial, nyaris menyentuh angka satu juta rupiah.
Salah satu pengguna media sosial X, Amir Syarif Siregar, melalui akun @sir_amirsyarif, membagikan unggahan terkait perubahan tarif ini. Dalam unggahannya, ia menyertakan tangkapan layar salinan peraturan pemerintah baru yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes,” tulis Amir dalam cuitannya.
Salinan dokumen tersebut, yang disebut sebagai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024, memuat daftar tarif baru terkait penerimaan negara bukan pajak.
Salah satu yang menarik perhatian publik adalah perubahan pada biaya pengajuan pembuatan paspor. Peraturan yang disetujui Jokowi ini disahkan pada 18 Oktober 2024, tepat dua hari sebelum masa jabatannya berakhir, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono: Lebih Tajir dari Prabowo, Ini Isi Garasinya
Sesuai dengan salinan yang diunggah oleh @sir_amirsyarif, perubahan terbesar terjadi pada tarif paspor dengan masa berlaku 10 tahun, baik paspor elektronik maupun nonelektronik. Kenaikan tarif ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.
Postingan Amir yang diunggah pada tanggal 23 Oktober 2024 telah mendapatkan lebih dari 100 ribu penayangan, dan 500 tanggapan dari netizen.
Salah satu netizen dengan akun @NNugie menanggapi kenaikan ini dengan santai, menyebutkan bahwa kenaikan tersebut wajar. “Wajar kalau naik karena dari thn 2011 belum pernah naik, selalu 350 utk paspor biasa dan 650 utk ePaspor,” tulisnya.
Namun, tidak semua tanggapan bersifat positif. Beberapa pengguna lain seperti @nisynwafer terkejut dengan kebijakan baru ini. “HAHHHHH epassport yang 10 tahun bakalan jadi 950rb? (emoji tangis),” tulisnya.
Selain itu, beberapa pengguna juga mengkritik kebijakan ini, seperti yang disampaikan akun @Kenangansenja88. “layanan nomer 7 apa tu apaaan. gilakkkk dibikin bisnis,” cuitnya.
Pengguna X lainnya, Haryadi Yansyah, menyampaikan harapannya bahwa dengan kenaikan tarif ini, kualitas pelayanan juga akan meningkat.
“Kalau memang mau dinaikkan, semoga pelayanannya semakin baik. Terutama pengaturan dan ketersediaan antrean. Please JANGAN ada lagi calo,” tulisnya.
Haryadi berharap dengan harga yang lebih tinggi, proses pengurusan paspor bisa menjadi lebih cepat dan efisien, serta mengurangi praktik percaloan yang meresahkan masyarakat.
Melansir dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (jdih.setneg.go.id), berikut tarif baru yang berlaku:
1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350 ribu per permohonan.
2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650 ribu per permohonan.
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650 ribu per permohonan.
Baca Juga: Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950 ribu per permohonan.
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100 ribu per permohonan.
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150 ribu per permohonan.
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1 juta per permohonan.
Peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam biaya pembuatan paspor, terutama pada perbedaan tarif berdasarkan masa berlaku dokumen.
Sebelumnya, tarif hanya dibedakan antara paspor elektronik dan nonelektronik tanpa mempertimbangkan masa berlaku. Kini, dengan adanya pembagian masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun, biaya pembuatan paspor mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Menurut dokumen yang ada, peraturan ini akan mulai berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 17 Desember 2024. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS