Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Berkelit Difitnah hingga Ungkit Konflik Kepentingan Sejak Era Jimly Asshiddiqie

Mustaqim, telisik indonesia
Rabu, 08 November 2023
0 dilihat
Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Berkelit Difitnah hingga Ungkit Konflik Kepentingan Sejak Era Jimly Asshiddiqie
Hakim Konstitusi, Anwar Usman (kiri), dan Sekjen Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan, memberikan keterangan kepada wartawan di MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023) siang. Foto: Mustaqim/Telisik

" Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, masih berat menerima dirinya diberhentikan sebagai ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam Sidang Etik dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diputus pada Selasa (7/11/2023) petang di Gedung MK "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, masih berat menerima dirinya diberhentikan sebagai ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam Sidang Etik dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diputus pada Selasa (7/11/2023) petang di Gedung MK.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ini menganggap, pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK sebagai upaya pembunuhan karakter. Dia mengaku, mengetahui dan telah mendapat kabar upaya melakukan politisasi dan menjadikannya objek dalam berbagai putusan MK.

“Begitu pun putusan MK terakhir maupun pembentukan MKMK, saya telah mendengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” tutur Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).

Walau jauh hari telah mengetahui ada upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya, Anwar mengaku tetap berpikir positif. Dia tetap berusaha menjalankan tugas secara baik sebagai Ketua MK dan membentuk MKMK.

“Meski setelah saya mendengar ada skenario untuk membunuh karakter saya, saya tetap berbaik sangka karena memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang Muslim berpikir,” ujar Anwar membela diri.

Baca Juga: Prabowo Enggan Tanggapi MKMK, Anies Percaya Jimly Objektif, MK Sidang Lagi Syarat Usia Capres-Cawapres Besok

Tidak hanya itu, Anwar juga mengaku telah difitnah dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. Dia merasa dituding punya andil memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk berkontestasi di Pilpres 2024.

“Fitah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta,” kilah Anwar.

Anwar pun menyayangkan Sidnag Etik MKMK yang dilakukan secara terbuka. Dia menilai bahwa sesuai aturan MK sidang seharusnya digelar tertutup.

“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, (tidak seharusnya) dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK, baik secara individual maupun institusional,” tuturnya.

Setelah diberhentikan dari jabatan Ketua MK meski tetap sebagai anggota bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, Anwar mengaku percaya bahwa jabatan adalah milik Allah. Karena itu, pemberhentian sebagai Ketua MK dirasa tidak membebani dirinya.

Anwar bertutur terkait perjalanan dirinya sebagai hakim karier di lingkungan Mahkamah Agung (MA) hingga menjadi Hakim Konstitusi di MK sejak 2011 lalu. Dia mengakui adanya nuansa politis dalam pengujian UU Pemilu, termasuk soal syarat usia capres-cawapres.

“Saya menyadari dengan sepenuh hati ketika menangani pengujian perkara UU Pemilu, khususnya terkait usia capres-cawapres, perkara itu sangat kuat nuansa politiknya. Namun sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, saya tetap patuh pada asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Menyinggung masalah konflik kepentingan Hakim Konstitusi saat memutus sebuah perkara, Anwar menganggap sudah terjadi sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat.

Anwar menyinggung sejumlah putusan pada era Jimly, yakni putusan Nomor 004/PUU-I/2003, putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan Komisi Yudisila (KY) terhadap Hakim Konstitusi.

Selanjutnya pada putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Mahfud MD. Kemudian putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di periode kepemimpinan Hamdan Zoelva. Lalu putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016 dan putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpinan Arief Hidayat.

“Jadi sejak zaman Prof Jimly, mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest (konflik kepentingan, red). Ternyata mulai dari tahun 2003 di era kepemimpinan Pak Jimly sudah ada, dan itu ada beberapa keputusan,” ungkap Anwar.

Anwar tak mau dipojokkan dan menyinggung putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Dia mengaku menyampaikan dissenting opinion pada putusan yang menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, kendati menyangkut persoalan dirinya yang saat itu menjabat Ketua MK.

“Dengan berbagai yurisprudensi di atas, yang pada intinya menjelaskan bahwa perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi adalah penanganan perkara yang bersifat umum, bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi, atau individual yang bersifat privat,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyayangkan putusan MKMK yang dinilainya tidak tegas terkait pelanggaran etik Hakim Konstitusi. Menurutnya, MKMK seharusnya meminta MK memeriksa kembali perkara Nomor 90 yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres dengan komposisi Hakim Konstitusi yang berbeda.

“Jika pun tidak bisa menyatakan putusan (perkara nomor) 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya, agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda,” kritik Denny dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

MKMK pun dinilai seharusnya juga mendorong MK untuk mengadili perkara itu dengan waktu yang singkat sebelum masa penetapan bakal paslon presiden-wakil presiden Pilpres 2024 berakhir. Denny menilai ini sangat penting guna membuat pencalonan Gibran sebagai bacawapres tak terus-menerus dipersoalkan.

“Karena (bacawapres Gibran Rakabuming Raka) hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika,” tegasnya.

Denny juga mengkritik MKMK yang tidak memecat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Padahal, menurutnya, sanksi atas pelanggaran etika berat hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Denny menilai putusan MKMK itu baru setengah jalan dan sisanya akan bergantung kepada Anwar usai terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan. Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai Hakim Konstitusi,” sindir Denny.

Hampir sejalan dengan pemikiran Denny, bacawapres dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengatakan tidak ada keharusan bagi Anwar Usman untuk mundur dari Hakim Konstitusi. Namun, bila mengambil keputusan untuk mundur akan beri dampak positifi bagi Anwar.

Baca Juga: Indonesia Bakal Kirim Kapal Rumah Sakit untuk Palestina

“Saya tidak boleh ngomong harus ini, harus itu, tapi kita lihat saja putusannya. Kalau Pak Anwar mengundurkan diri itu wise (bijak, red), tapi secara aturan tidak mewajibkan,” kata Cak Imin di Jakarta.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengapresiasi putus MKMK yang memberi sanksi etik kepada sembilan hakim MK. Dia menganggap sebagai pembelajaran penting.

“Keputusan MKMK itu ya harus diterima oleh semua pihak sebagai pembelajaran penting. Hakim MK itu tertinggi, jadi jangan sampai melakukan tindakan-tindakan tercela,” harapnya.

Cak Imin mengatakan MK selama ini dipandang sebagai benteng keadilan bagi peserta Pemilu karena banyak perkara menyangkut masa depan bangsa ditangani lembaga ini.

“Ini tragedi (karena) ada hakim kena sanksi, tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik dan kita bangsa Indonesia, untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran nasional. Apalagi benteng pertahanan keadilan (peserta) pemilu itu nanti di MK,” jelasnya. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga