Heboh PNS dan PPPK Dipecat Gegara Bolos Kerja hingga Kumpul Kebo, Begini Penjelasan Bos BKN

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 27 Desember 2025
0 dilihat
Heboh PNS dan PPPK Dipecat Gegara Bolos Kerja hingga Kumpul Kebo, Begini Penjelasan Bos BKN
Pemecatan massal PNS dan PPPK mencuat setelah BPASN menindak pelanggaran disiplin, bolos kerja hingga kasus kumpul kebo. Foto: Repro Jatengprov.

" Gelombang pemecatan PNS dan PPPK sepanjang 2025 menghebohkan publik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Gelombang pemecatan PNS dan PPPK sepanjang 2025 menghebohkan publik, menyusul terbongkarnya pelanggaran disiplin berat mulai dari bolos kerja hingga kasus kumpul kebo.

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau BPASN terus menggencarkan pembenahan birokrasi sepanjang 2025 dengan menegakkan disiplin aparatur sipil negara secara ketat.

Langkah ini berujung pada pemecatan puluhan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akibat berbagai pelanggaran disiplin dan etika.

BPASN merupakan lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021. Keanggotaannya terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Korps Profesi Pegawai ASN atau KORPRI.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, yang juga menjabat Wakil Ketua BPASN, menjelaskan bahwa lembaga tersebut secara rutin menggelar sidang pelanggaran disiplin ASN.

Sidang dilakukan setiap bulan dan membahas berbagai kasus yang diajukan oleh instansi maupun banding administratif dari pegawai yang dijatuhi sanksi.

“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan paling tidak 24 kali bersidang. Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” ujar Zudan dalam kegiatan BKN Menyapa ASN, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (27/12/2025).

Zudan mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah ketidakhadiran kerja tanpa keterangan. Baik PNS maupun PPPK terbukti banyak yang diberhentikan karena bolos kerja dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Proyeksi Seleksi CPNS 2026 Dibuka Pemerintah, Cek Nilai Ambang Batas SKD

“Baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat, karena tidak masuk kerja,” kata Zudan.

Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran kerja memiliki konsekuensi serius hingga pemberhentian.

Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menambahkan, ASN yang telah diberhentikan tidak lagi memiliki hak sebagai aparatur negara.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta peraturan pemerintah terkait manajemen kepegawaian.

“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” tegas Imas.

Sepanjang 2025, BPASN mencatat setidaknya 69 ASN telah diberhentikan setelah melalui proses sidang banding administratif. Jenis pelanggaran yang ditangani beragam, mulai dari tidak masuk kerja, penyalahgunaan wewenang, manipulasi suara pemilu, tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkotika, hingga pelanggaran etika seperti hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah atau kumpul kebo.

Pada Maret 2025, BPASN memutuskan pemberhentian terhadap 20 ASN dari 22 pengajuan banding. Kemudian pada Agustus 2025, sebanyak 17 ASN kembali dijatuhi sanksi pemberhentian dari total 20 kasus yang disidangkan.

Sidang berikutnya pada September dan November 2025 juga menghasilkan keputusan serupa dengan puluhan ASN diberhentikan.

Baca Juga: Tak Ada Rekrutmen PPPK hingga Lima Tahun ke Depan, Pemerintah Arahkan Guru dan Dosen jadi PNS

Selain BPASN, penegakan disiplin juga dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sebanyak 39 pegawai DJP telah dipecat karena pelanggaran kode etik dan praktik fraud.

“Saya harap cukup 39 orang saja. Ketika kehilangan 39 orang berarti harus mengganti dengan kapasitas minimum yang sama. Itu diharapkan memberi efek jera,” ujar Bimo dalam acara Tax Time CNBC Indonesia, November 2025.

Menurut Bimo, meski sistem pengawasan terus diperkuat, penindakan tegas tetap diperlukan untuk menjaga profesionalitas dan integritas aparatur negara.

Langkah-langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap ASN. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga