Perhatikan Barang Bawaan saat SKD CPNS 2021

Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 04 September 2021
0 dilihat
Perhatikan Barang Bawaan saat SKD CPNS 2021
Panitia seleksi memeriksa barang bawaan peserta SKD. Foto: Repro Beautynews

" Para peserta yang akan mengikuti SKD wajib memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh BKN. Salah satunya barang bawaan saat SKD. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaksanaan SKD CPNS sudah dimulai sejak 2 September 2021.

Sementara banyak daerah yang pelaksanaannya baru akan dimulai pada Oktober mendatang.

Para peserta yang akan mengikuti SKD wajib memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh BKN. Salah satunya barang bawaan saat SKD.

Ketentuan barang bawaan diatur dalam BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Baca juga: Viral, Sertifikat Vaksin Jokowi Beredar di Medsos

Baca juga: Kisruh di Balik Kenaikan Tarif Bandara Soekarno-Hatta Masih Diselidiki

Berikut barang yang harus dibawa saat SKD CPNS 2021:

1. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/KK

2. Kartu Ujian CPNS 2021 dan Kartu Deklarasi Sehat yang diisi-dicetak maksimal H-1 ujian

3. Hand sanitizer

4. Bawa masker cadangan lebih baik selain yang telah dipakai (masker medis 3 lapis dan didobel masker kain di bagian luar)

5. Hasil swab RT-PCR atau hasil tes antigen

6. Sertifikat vaksin (bagi peserta di Jawa, Madura, Bali)

Selama di dalam ruang SKD CPNS 2021, peserta dilarang:

1. Membawa buku atau catatan lainnya

2. Membawa kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis

3. Membawa senjata api/tajam/ sejenisnya

4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

5. Membawa makanan dan minuman

Selama pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta juga dilarang memasuki ruang ujian dengan memakai aksesori jam tangan, ikat pinggang, perhiasan (kalung, gelang, cincin, anting), dan kunci kendaraan.

Seluruh dokumen di atas ini wajib dibawa karena jika tidak, peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

"Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," tulisnya. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga