Heboh Sosok WFT Diklaim Polisi Hacker Bjorka, Yatim Piatu Tak Tamat SMK Bikin Bank Ketar-ketir
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 06 Oktober 2025
0 dilihat
Penangkapan pemuda yatim piatu WFT yang diklaim hacker Bjorka kembali memunculkan teka-teki baru publik. Foto: Repro Kompas.
" Beberapa waktu lalu publik dikejutkan oleh penangkapan seorang pemuda yang disebut sebagai otak di balik nama besar hacker Bjorka "

JAKARTA, TELISIK.ID - Beberapa waktu lalu publik dikejutkan oleh penangkapan seorang pemuda yang disebut sebagai otak di balik nama besar hacker Bjorka.
Polisi menyebut sosok berinisial WFT, berusia 22 tahun, sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebocoran data hingga upaya pemerasan terhadap bank swasta.
Namun, setelah penangkapan itu diumumkan, muncul postingan baru dari akun yang mengaku sebagai Bjorka asli dan menegaskan bahwa dirinya masih bebas berkeliaran.
Gelombang perdebatan pun tak terhindarkan. Akun Instagram bernama @bjorkanism mengunggah pesan yang seolah menepis klaim polisi.
“You think it’s me? Everyone uses my name, but you don’t realize I’m still free, the one who appeared in 2022,” tulis akun itu.
Unggahan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warganet, apakah benar WFT adalah sosok di balik nama hacker yang sempat membuat pemerintah dan lembaga keuangan ketar-ketir.
Baca Juga: Sosok Hokky Caraka, Viral Chat Vulgar dengan Pegawai Hotel
Tak berhenti di situ, akun yang mengaku Bjorka itu juga menyindir pemerintah dan aparat penegak hukum. Dalam unggahannya, ia menulis kalimat bernada tajam, “Yes I’m still alive and free, just take care of your stupid nutrition agency, focus on the issues in your country, don’t talk about me, before I reveal that damn data.”
Unggahan itu dianggap sebagai sindiran terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah gencar disorot publik.
Sementara itu, pihak kepolisian tetap pada pendiriannya. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya telah menangkap sosok yang diyakini kuat sebagai Bjorka, yaitu WFT.
Ia diamankan di rumah kekasihnya di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 September 2025. Menurut AKBP Herman Edco Wijaya, WFT bukanlah ahli teknologi informasi seperti yang dibayangkan publik.
“Yang bersangkutan hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun secara otodidak, dia mempelajari IT melalui komunitas-komunitas di media sosial,” ujarnya dikutip dari Kompas, Senin (6/10/2025).
Polisi juga mengungkap latar belakang WFT yang cukup memilukan. Ia adalah seorang yatim piatu dan anak tunggal yang harus menanggung kehidupan keluarganya.
“Dia anak yatim piatu, anak tunggal yang menghidupi keluarganya,” ungkap AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya.
Menurut penyidik, WFT mulai mengenal dunia peretasan sejak tahun 2020. Ia aktif di forum-forum dark web dan belajar berbagai teknik pembobolan data.
Dari hasil investigasi, WFT disebut memperjualbelikan data pribadi di platform seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto.
“Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data dan menerima pembayaran kripto,” lanjut Fian Yunus.
Aksi WFT disebut memuncak ketika ia mengunggah tangkapan layar database nasabah bank di akun X (Twitter) @bjorkanesiaa, disertai ancaman terhadap pihak bank.
Baca Juga: Target Merah Interpol, Duo Sosok Taipan Ini Buronan Indonesia Kelas Kakap
“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi,” terang AKBP Herman Edco Wijaya.
Kini, WFT harus menghadapi proses hukum dengan jeratan berat. Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Selain itu, WFT juga dikenai Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS