HIPMI Dukung APNI Perjuangkan Kesejahteraan Penambang Nikel

Sumarlin, telisik indonesia
Sabtu, 15 Februari 2020
0 dilihat
HIPMI Dukung APNI Perjuangkan Kesejahteraan Penambang Nikel
Ketua Umum HIPMI, Mardani H. Maming. Foto: Istimewa

" Kami mendukung dan mengapresiasi APNI sehubungan dengan penentuan HPM nikel di atas FoB tongkang. Kami berharap ada kesepakatan dua belah pihak antara smelter dan penambang yang dibuatkan regulasinya oleh Menteri ESDM untuk menetapkan harga HPM. Apabila ada smelter yang dibeli harga di bawah HPM harus diberikan sanksi. "

KENDARI, TELISIK. ID - Larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan pada 1 Januari 2020 membuat penambang nikel dalam negeri mati suri. Kondisi ini terjadi akibat rendahnya harga jual bijih nikel domestik. Jika penambang memaksakan melakukan penambangan, maka harga yang ditawarkan relatif lebih murah dari harga produksi dan akan mematikan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H. Maming menyampaikan dukungannya kepada Asosiasi Penambang Nikel (APNI) dalam memperjuangkan harga pokok mineral (HPM) nikel di atas Free on Board (FoB) tongkang.

"Kami mendukung dan mengapresiasi APNI sehubungan dengan penentuan HPM nikel di atas FoB tongkang. Kami berharap ada kesepakatan dua belah pihak antara smelter dan penambang yang dibuatkan regulasinya oleh Menteri ESDM untuk menetapkan harga HPM. Apabila ada smelter yang dibeli harga di bawah HPM harus diberikan sanksi," ujar Mardani saat dihubungi, Sabtu (14/2/2020).

Baca Juga : Investasi Ilegal Mulai Sasar Dunia Kampus

Mardani mengatakan, harga internasional saat ini, bijih nikel kadar 1.8% FoB Filipina dihargai antara USD 59-61/ wet metric ton (wmt), sehingga jika pemerintah mengajukan harga jual bijih nikel domestik kadar 1.8% FoB sebesar USD 38-40/wmt merupakan harga yang wajar.

"Jika kita bandingkan dengan harga internasional tentu tidak memberatkan kedua pihak baik smelter maupun penambang," ujarnya.

Baca Juga : Emak-emak Kendari Teriaki Sandiaga Uno Harga Cabe Naik

Maming meminta Kementerian ESDM mewajibkan kepada penambang yang kadar 1.7%, yang dimana dilarang ekspornya bulan Januari 2020 lalu 

"Karena ada larangan ekspor, maka Kementerian ESDM mewajibkan barang penambang diterima oleh smelter lokal yang kadarnya 1.7%," ujar Maming.

Baca Juga : Juara Nasional Hapalan Alquran Meriahkan MTQ ke 45 Kolaka

Untuk saling menjaga kualitas barang, Mantan Bupati Tanah Bumbu itu pun menyarankan penambang dan smelter boleh menunjuk masing-masing surveyor yang terdaftar di Kementerian ESDM agar kualitas barang mempunyai kepastian sehingga tidak merasa dicurangi satu sama lainnya.

Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga