Hiswana Keluhkan Pengusaha Tambang Ambil BBM dari Agen Ilegal

Siswanto Azis, telisik indonesia
Sabtu, 07 Maret 2020
0 dilihat
Hiswana Keluhkan Pengusaha Tambang Ambil BBM dari Agen Ilegal
Sekretaris Hiswana Migas DPC Wilayah IV Sultra, Fahd Atsu, Foto : Istimewa

" Di Sulawesi Tenggara ada 15 agen resmi dan beberapa transportir yang telah  terdaftar di Pertamina. "

KENDARI, TELISIK, ID - Banyaknya  perusahaan tambang yang mensuplay  BBM jenis solar dari tempat yang tidak resmi, membuat Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC Wilayah IV Sulawesi Tenggara geram.

Sekretaris Hiswana Migas DPC Wilayah IV Sultra, Fahd Atsur menjelaskan bahwa, saat ini  tidak hanya perusahaan tambang ilegal yang mengambil minyak dari agen tidak resmi, tetapi ada juga beberapa perusahaan tambang  resmi yang  melakukan hal yang sama.

Untuk itu, Hiswana Migas meminta kepada pihak  Kememterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera menerbitkan regulasi yang mengatur perusahaan tambang, agar mengambil minyak melaui agen dan transportir resmi.

"Di Sulawesi Tenggara ada 15 agen resmi dan beberapa transportir yang telah  terdaftar di Pertamina,” jelas Fahd Atsur kepada awak media di salah satu hotel di Kendari, Sabtu (07/6/2020).

Baca juga: Kisah Sekolah Disabilitas di Kendari, Bangunannya Terbuat dari Bambu

Lebih lanjut, Kepala Bidang Transportir Hiswana Migas DPC Wilayah IV Sultra, Andi Faisal Prawidia menyebutkan, ada sekira puluhan agen resmi  BBM industri tambang yang ada di Sultra.

Agen resmi dari PT. Pertamina adalah PT. Harum Bumi Mandiri, PT. Energy Nusantara Mandiri, PT. Bahtera Anugrah Nawastu, PT. Buana Energi Mandiri, PT. Tendri Bumi Energi, PT. Khanza Energy Prima PT. Koh Energi, dan PT. Ziyad Jaya Mandiri.

Selanjutnya, agen resmi dari PT. Pertamina Patra Niaga yakni PT. Rebetsyah Alta Mandiri, PT Langgeng Energy prima, PT. Resky Energi Abadi dan PT. Tiga Berlian Asiana.

"Agen resmi dari PT Elnusa Petrofin hanya dua yakni PT. Cipta Karya Wikarta dan PT. Shoyumu Makmur Sinergy,” ungkap Andi Faisal Prawidia

Reporter:  Dul
Editor: Sumarlin

Baca Juga