Harga Cukai Rokok 2025 Naik Segini, Mulai dari Marlboro hingga Sampoerna Makin Tak Terjangkau

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 10 Juli 2024
0 dilihat
Harga Cukai Rokok 2025 Naik Segini, Mulai dari Marlboro hingga Sampoerna Makin Tak Terjangkau
Harga cukai rokok 2025 bakal dinaikan, mulai dari varian marlboro hingga sampoerna. Foto: Repro ekonomi.bisnis.com

" Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2025. Kebijakan ini akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau bagi masyarakat, mulai dari marlboro hingga sampoerna "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2025. Kebijakan ini akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau bagi masyarakat, mulai dari marlboro hingga sampoerna.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa penyesuaian tarif cukai hasil tembakau telah disetujui oleh DPR RI, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (9/7/2024).

Besaran kenaikan tarif ini masih dalam pembahasan dan akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Askolani mengatakan, besaran kenaikan tarif cukai rokok akan dibahas lebih lanjut pada Agustus mendatang.

Sebelumnya, tarif cukai hasil tembakau sudah mengalami kenaikan pada tahun 2024. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kenaikan tarif dua tahun berturut-turut yang telah ditetapkan pada akhir 2022.

Baca Juga: Indonesia Berpotensi jadi Pusat Ekonomi Syariah Global, Deputi Gubernur BI: Ini 4 Tantangan yang Harus Dihadapi

Pada 2023 dan 2024, tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10 persen, sedangkan untuk rokok elektronik naik rata-rata 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebesar 6 persen.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 dan Nomor 192 Tahun 2022. Kebijakan tarif cukai hasil tembakau pada 2024 tetap mengacu pada kedua peraturan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, menilai bahwa rencana kenaikan tarif cukai rokok perlu dipertimbangkan kembali.

Kenaikan tarif ini, menurut Andreas, dapat mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama pada kelompok menengah. Andreas menegaskan pentingnya memperhitungkan daya beli masyarakat, terutama dari segi konsumsi rumah tangga.

Kebijakan tarif cukai, lanjutnya, merupakan bentuk pajak dosa yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok. Namun, Andreas mengingatkan agar kenaikan tarif tidak terlalu tinggi sehingga tidak memicu peredaran rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal, menurut Andreas, dapat berdampak pada industri rokok yang sudah berdiri. Pemerintah juga berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2025.

Baca Juga: Sembilan Mata Uang Dunia Paling Rendah 2024, Rupiah Masih Loyo di Posisi Ini

Harga rokok Marlboro hingga Sampoerna dipastikan akan mengalami kenaikan mulai tahun depan. DPR telah memberikan persetujuan untuk kenaikan tarif cukai yang akan berlaku pada 2025, tahun pertama kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto, dikutip dari ekonomi.bisnis.com.

Saat ini, harga rokok Marlboro hingga Sampoerna mengacu pada aplikasi belanja Alfagift.

Berikut daftar harga rokok saat ini: Marlboro Lights 20 batang Rp48.200, Marlboro Merah 20 batang Rp48.200, Esse Cigarette Light Blue 20 batang Rp41.500, Esse Change 20 batang Rp41.500, Esse Cafe 20 batang Rp42.000, Dunhill Mild 16 batang Rp31.200, Clas Mild 16 batang Rp30.500, Camel White 20 batang Rp30.000, Camel Yellow 20 batang Rp30.000.

Selanjutnya, Djarum Super 16 batang Rp34.400, Gudang Garam Surya 16 batang Rp36.700, Gudang Garam Filter International 12 batang Rp27.200, Sampoerna Avolution Menthol 20 batang Rp43.500, Sampoerna A Mild Merah 16 batang Rp34.800, Sampoerna Splash Royal 16 batang Rp30.500, Sampoerna Mild Menthol Burst 16 batang Rp36.000, Sampoerna Hijau Kretek 12 batang Rp15.500.

Peningkatan tarif cukai rokok ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pengendalian konsumsi rokok. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi merokok di kalangan anak-anak dan remaja. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga