Hukum Janda Menikah Tanpa Wali, Begini Penjelasan Ulama

Merdiyanto , telisik indonesia
Sabtu, 24 Januari 2026
0 dilihat
Hukum Janda Menikah Tanpa Wali, Begini Penjelasan Ulama
Status janda tidak menggugurkan posisi wali sebagai syarat utama saat akad nikah. Foto: Repro Kompas.

" Dalam Mazhab Syafi'i, wali adalah rukun nikah yang wajib ada, baik bagi perawan maupun janda "

KENDARI, TELISIK.ID - Dunia maya baru-baru ini diramaikan oleh pernyataan seorang influencer terkait hukum pernikahan. Dalam sebuah unggahan podcast, ia menyatakan bahwa janda yang ingin menikah kembali tidak diwajibkan menghadirkan wali.

Pernyataan ini pun viral dan menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat.

Klaim tersebut memicu gelombang tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian besar publik mempertanyakan landasan dari pernyataan itu, sebab wali nikah merupakan unsur fundamental dalam hukum pernikahan Islam yang sudah lazim dipraktikkan di Indonesia.

Lalu, sejauh mana kebenaran pernyataan tersebut menurut pandangan fikih Islam? Berikut adalah pembahasan mendalam untuk memberikan klarifikasi yang tepat atas keraguan yang muncul di ruang publik.

Dalam Mazhab Syafi'i, wali adalah rukun nikah yang wajib ada, baik bagi perawan maupun janda. Tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah.

Jadi, status janda sama sekali tidak menggugurkan posisi wali sebagai syarat utama saat akad nikah, dilansir dari NU Online, Sabtu (24/1/2026).

Wali nikah adalah simbol perlindungan dan kehormatan bagi perempuan. Selain menjaga martabat perempuan dalam prosesi akad, peran wali sangat krusial untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sah secara agama dan terlindungi dari sisi hukum serta norma masyarakat.

Baca Juga: Ingin Menikah di 2026? Ini Rekomendasi Bulan-bulan Islam yang Penuh Keberkahan

Banyak yang salah paham dan mengira janda tidak butuh wali. Padahal, ulama hanya menegaskan bahwa seorang janda punya hak suara penuh untuk setuju atau menolak pernikahan.

Hak untuk memberi izin ini berbeda dengan kewajiban menghadirkan wali sebagai syarat sahnya pernikahan.

Banyak yang terjebak pada pemahaman keliru bahwa janda bisa menikah sendiri. Faktanya, aturan tersebut dibuat agar janda tidak dipaksa menikah, sementara wali tetap wajib hadir untuk memastikan keabsahan pernikahan tersebut sesuai syariat.

Para ulama Syafi’iyyah telah lama mengulas persoalan ini. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Abul Hasan al-Mawardi (wafat 450 H) dalam kitab Al-Hawi al-Kabir:

Artinya, “Ketahuilah bahwa pernikahan seorang gadis dinilai sah dengan para walinya, sedangkan pernikahan seorang janda dinilai sah dengan dirinya sendiri, karena seorang janda tidak dinikahkan oleh para walinya kecuali dengan izinnya.” (Imam Mawardi, al-Hawi al-Kabir lil Mawardi, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid IX, halaman 162)

Jadi, keberadaan wali tetaplah wajib. Hanya saja, bagi seorang janda, wali tidak lagi memiliki kuasa untuk menjodohkan secara sepihak tanpa persetujuan sang perempuan. Hal inilah yang membedakan posisi hukum antara janda dan gadis dalam prosesi menuju akad nikah.

Distorsi informasi tersebut sayangnya melahirkan anggapan salah kaprah mengenai kemandirian janda dalam pernikahan.

Faktanya, menurut mazhab Syafi’i, kedudukan wali tidak dapat dinegosiasikan; ia tetap menjadi rukun utama yang wajib hadir secara fisik maupun hukum dalam pelaksanaan akad.

Artinya, “Keberadaan wali adalah wajib dalam akad pernikahan. Dalam menikahkan seorang perempuan, baik ia sudah dewasa maupun masih kecil, baik berstatus janda maupun gadis, harus ada wali yang menangani akad nikahnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menikahkan dirinya sendiri, dan tidak boleh pula menikahkan orang lain, baik dengan izin maupun tanpa izin, baik ia yang mengucapkan ijab maupun kabul.” (Dr. Musthafa al-Khin, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid IV, halaman 61).

Pandangan senada turut ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar. Beliau menjelaskan bahwa seorang perempuan tidak memiliki otoritas hukum untuk melangsungkan akad nikah atas nama dirinya sendiri, baik tindakan tersebut mendapatkan restu dari walinya maupun tidak.

Artinya, “Ibnu Main berkata: Ini adalah yang paling sahih dalam pembahasan ini. Penyebutan tersebut dimaksudkan untuk mengecualikan orang khuntsa dan perempuan. Karena itu, ucapan seorang perempuan tidak sah dalam akad nikah, baik sebagai ijab maupun qabul. Maka seorang perempuan tidak sah menikahkan dirinya sendiri, baik dengan izin wali maupun tanpa izin wali, dan tidak sah pula menikahkan orang lain, baik dengan kewenangan perwalian maupun melalui perwakilan, berdasarkan berbagai riwayat hadits. Selanjutnya, disyaratkan adanya wali dan dua orang saksi sebagaimana yang telah disebutkan.” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2002], halaman 474).

Berdasarkan serangkaian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anggapan mengenai janda boleh menikah tanpa wali sama sekali tidak memiliki pijakan dalam fikih mazhab Syafi’i.

Mazhab ini secara mutlak menetapkan keberadaan wali sebagai rukun nikah yang tidak dapat ditawar demi sahnya sebuah ikatan perkawinan.

Intinya, status janda hanya membatasi hak paksa wali, bukan menghilangkan kewajiban wali sebagai rukun nikah. Pemahaman ini harus terus disebarluaskan agar masyarakat tidak keliru menganggap bahwa hak perempuan untuk berpendapat berarti boleh menikah tanpa wali.

Baca Juga: Hukum Menyimpan Sisa Tali Pusar Bayi dalam Islam: Antara Tradisi dan Syariat

Ketentuan ini juga diperkuat oleh hukum yang berlaku di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Baik gadis maupun janda diwajibkan menghadirkan wali dalam prosesi akad. Tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah secara hukum negara. Rujukan resminya dapat ditemukan pada Pasal 19 KHI:

“Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.”

Mari pastikan setiap langkah ibadah kita didasari ilmu yang sahih. Memahami syariat secara utuh adalah kunci agar pernikahan yang kita jalani sah secara hukum agama dan mendapat keberkahan. Wallahu a’lam bisshawab. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga