Jika Junub atau Haid, Bolehkah Potong Kuku dan Rambut?

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 13 November 2020
0 dilihat
Jika Junub atau Haid, Bolehkah Potong Kuku dan Rambut?
Ilustrasi potong kuku. Foto: Repro tribunnews.com

" Bagi orang yang sedang dalam keadaan junub, atau wanita sedang haid memiliki batasan dalam amalan tertentu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Bagi orang yang sedang dalam keadaan junub, atau wanita sedang haid memiliki batasan dalam amalan tertentu.

Dilansir LADUNI.ID yang ditulis oleh Ustadz Ma'ruf Khozin, dalam bab junub (hadas besar) Imam Bukhari menulis sebuah riwayat muallaq, "Atha' berkata: Orang junub boleh melakukan bekam, memotong kuku dan rambut meskipun tidak berwudhu'".

Disisi lain ulama Tasawuf kita memiliki pendapat yang berbeda. Berawal dari sebuah hadis sahih yang panjang, yang menyebutkan para malaikat hilir mudik ke langit melaporkan amal manusia kepada Allah, kemudian Allah bertanya: “Bagaimana saat kalian meninggalkan hamba-hamba Ku?” Malaikat menjawab: “Kami meninggalkan mereka saat mereka dalam keadaan salat” (HR al-Bukhari).

Baca juga: Ta'aruf, Jalan Syari Menuju Pernikahan

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Dari hadis ini, sebagian ulama Shufi (Imam al-Ghazali) mengambil dalil bahwa seseorang dianjurkan untuk tidak melepaskan (dipotong) sesuatu dari dirinya kecuali ia dalam keadaan suci, seperti rambut dan kuku yang ia potong, baju yang ia lepas dan sebagainya” (Fathul Bari Syarah Sahih al-Bukhari, 2/330)

Kesimpulannya, baik orang yang junub (meskipun hadas besarnya dipaksakan seperti onani) maupun haid boleh-boleh saja untuk memotong kuku dan rambut, dan anjurannya sebaiknya menunggu keadaan suci menurut Imam Al-Ghazali. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga