Hukumnya Haram, MUI Minta Perpres Investasi Miras Dicabut

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 01 Maret 2021
0 dilihat
Hukumnya Haram, MUI Minta Perpres Investasi Miras Dicabut
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. Foto: Repro NU

" Itu jelas di sini, saya secara pribadi dan juga menurut Fatwa MUI ini kita menolak terhadap investasi miras, meskipun dilokalisir menjadi 4 provinsi saja. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan, minuman beralkohol dan minuman keras (miras) hukumnya haram sesuai Fatwa MUI Tahun 2009 Nomor 11.

“MUI Tahun 2009 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 tentang hukum alkohol termasuk juga minuman keras ini hukumnya adalah haram,” tegas Cholil dalam keterangannya, dilansir dari okezone.com, Senin (1/3/2021).

Dalam fatwa tersebut, kata Cholil, MUI merekomendasikan pertama, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut.

“Oleh karena itu di antaranya dari rekomendasi yang disampaikan MUI yaitu, pada rekomendasi pertama ya, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut,” jelasnya.

Kemudian rekomendasi yang kedua, tambah Cholil, tidak memberikan izin untuk memperdagangkan, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut.

“Itu jelas di sini, saya secara pribadi dan juga menurut Fatwa MUI ini kita menolak terhadap investasi miras, meskipun dilokalisir menjadi 4 provinsi saja,” katanya.

Baca juga: Buruan, BUMN Telkom Indonesia Buka Loker Bagi Fresh Graduate

Cholil pun menegaskan agar pemerintah mencabut Perpres Investasi Miras. Pasalnya, tegas Cholil, aturan ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat.

“Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat,” tegasnya.

Cholil mengatakan, untung hanya untuk investasi saja, namun mudhorotnya untuk masa depan umat, bahkan Papua saja menolak.

“Mungkin untungnya investasi iya, tapi mudhorotnya untuk masa depan umat, bahkan Papua sendiri menolak,” imbuhnya.

“Dan ini bukan hanya persoalan karena Islam, tapi soal bangsa juga, soal kemanusiaan juga, karena jelas ini merusak terhadap akal. Sementara persaingan kita, ada persaingan global ada pada sumber daya manusia. Jelas dengan miras adalah meracuni otak, merusak terhadap generasi di masa yang akan datang,” lanjut Cholil.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi. Empat provinsi tersebut di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga