Idul Adha 1442 H Jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021

Marwan Azis, telisik indonesia
Minggu, 11 Juli 2021
0 dilihat
Idul Adha 1442 H Jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021
Menag Yaqut Cholil ketika memimpin sidang isbat awal Zulhijah secara daring tadi malam (10/7/2021). Foto: Ist.

" Zulhijah 1442 Hijriah/2021 jatuh pada Minggu (11/7/2021) sehingga Idul Adha jatuh pada Selasa (20/7/2021). "

JAKARTA, TELISIK.ID - 1 Zulhijah 1442 Hijriah/2021 jatuh pada Minggu (11/7/2021) sehingga Idul Adha jatuh pada Selasa (20/7/2021).

Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers usai memimpin  sidang Isbat penetapan awal Zulhijah 1442 H, yang digelar secara daring, Sabtu malam (10/7/2021).

“Ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk, antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit. Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” ujarnya.

Sidang isbat kali ini digelar secara daring yang dipimpin oleh Menag dan dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Tampak hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan kementerian/lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.

“Seperti kita ketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring,” ujar Menag.

Yaqut Cholil juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait panduan ibadah.

Baca juga: Bakal Dipakai Isoman, BNPB Terus Distribusi Logistik Peralatan ke Rusun Pasar Rumput

Baca juga: Menteri BUMN Instruksikan Biofarma Tingkatkan Produksi Vaksin COVID-19

“Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Pertama, adalah SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.

“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrean dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Menag mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Idul Adha. Tetap jaga protokol kesehatan karena dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga