Ijazah Buruh Kerap Ditahan, Disnaker Kendari Bakal Buat Perwali usai Ada Surat Edaran Menteri

Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 30 Mei 2025
0 dilihat
Ijazah Buruh Kerap Ditahan, Disnaker Kendari Bakal Buat Perwali usai Ada Surat Edaran Menteri
Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terkait larangan penahanan ijazah. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Setelah munculnya Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang larangan penahanan ijazah pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari merespons cepat dengan merancang peraturan wali kota untuk memperkuat aturan tersebut di tingkat lokal "

KEMDARI, TELISIK.ID - Setelah munculnya Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang larangan penahanan ijazah pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari merespons cepat dengan merancang peraturan wali kota untuk memperkuat aturan tersebut di tingkat lokal.

Pemerintah Kota (Pemkot)Kendari melalui Disnaker tengah menyusun langkah konkret menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Surat tersebut menegaskan larangan terhadap praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pihak perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Farida Agustina, menyampaikan bahwa pihaknya akan merancang regulasi dalam bentuk peraturan wali kota (Perwali), bahkan bisa berkembang menjadi peraturan daerah (Perda).

“Setelah adanya Surat Edaran dari Kementerian, kami berencana menindaklanjutinya dengan membuat regulasi di tingkat daerah, baik berupa Perwali atau bahkan Perda. Tujuannya agar perusahaan tidak lagi menjadikan ijazah atau dokumen penting lain sebagai syarat kerja,” ungkap Farida Agustina, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Tanah Pensiunan TNI di Area Kali Kadia Kendari Diklaim Oknum Suruhan

Menurut Farida, hingga saat ini praktik penahanan ijazah masih ditemukan di sejumlah perusahaan swasta. Umumnya dilakukan dengan dalih sebagai jaminan agar pekerja tetap bertahan di perusahaan.

Namun, praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dinilai merugikan pekerja, apalagi jika terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

“Sudah ada aturan nasional yang jelas, dan kami ingin ini diperkuat secara lokal. Kami ingin perusahaan-perusahaan di Kendari tidak hanya tahu, tapi juga patuh,” tegasnya.

Disnaker menilai, perlunya regulasi lokal untuk menjamin hak tenaga kerja secara lebih konkret. Selain itu, penguatan aturan juga akan diiringi dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh perusahaan serta serikat pekerja. .

Langkah tegas juga akan dilakukan jika masih ditemukan pelanggaran setelah Perwali atau Perda diberlakukan. Sanksi administratif akan diterapkan kepada perusahaan yang tetap nekat menahan dokumen milik pekerja.

Mulai dari teguran resmi hingga proses hukum bisa ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh.

“Kami tidak berpihak pada salah satu pihak, tapi posisi kami jelas sebagai mediator dan pelindung hak pekerja. Kami berharap langkah ini jadi peringatan serius agar kasus serupa tidak terulang kembali,” tambah Farida.

Sebelumnya, Disnaker Kendari bersama DPRD Kota Kendari sempat menangani kasus penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan pembiayaan.

Proses mediasi dilakukan hingga tiga kali, sebelum akhirnya perusahaan bersangkutan menyerahkan kembali dokumen asli milik pekerja yang bersangkutan.

Dengan regulasi yang lebih kuat di tingkat daerah, Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan dan menciptakan iklim kerja yang adil dan manusiawi.

Diketahui dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pembeli kerja.

Baca Juga: Tren Fashion Ala Korea hingga Aksesoris Digandrungi Wanita Muda Kendari

Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi. perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga