IJTI Desak Kapolda Sultra Tindak Oknum Polisi yang Pukul Jurnalis saat Liput Demo
Kardin, telisik indonesia
Kamis, 18 Maret 2021
0 dilihat
Suasana ricuh saat aksi di Kantor BLK Kendari. Foto: Ist.
" Tindakan oknum polisi ini, telah menciderai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang. "
KENDARI, TELISIK.ID - Jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31), mendapat kekerasan dari oknum anggota Polres Kendari.
Kekerasan ini terjadi saat unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3/2021), terkait menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan Workshop las dan Otomotif.
Unjuk rasa itu, semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 Wita, pihak BLK akan menemui pengunjukrasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.
Saat itu, korban Rudi yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menunjukan ID Card Jurnalis.
Meski korban sudah menunjukan tanda pengenalnya sebagai jurnalis, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi, memukul korban dari arah belakang, setelah itu keluar kalimat kasar atau tidak seharusnya diucapkan aparat pengayom masyarakat.
"Tindakan oknum polisi ini, telah menciderai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang," papar Koordinator Divisi Advokasi Pengda IJTI Sultra, Mukhtaruddin.
Baca juga: AJI Kendari Kecam Tindakan Arogansi Oknum Kepolisian yang Menganiaya Wartawan
Kata Mukhtaruddin, sebagai penegak hukum, polisi seharusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan malah melakukan pemukulan.
Tindakan oknum polisi yang terus berulang kata dia, menunjukan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik.
Olehnya, Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari, menindak tegas oknum polisi yang melalukan kekerasan terhadap Jurnalis BKK Rudi.
"Kita juga berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban," ujarnya.
Agar tidak terulang peristiwa seperti ini terang dia, Pimpinan Polda Sultra untuk segera memberikan pemahaman kepada anggotanya terkait kerja-kerja jurnalis.
"Kepada kawan-kawan jurnalis di Sultra, agar menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis," pungkasnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha