Beli Gas LPG Harus Pakai KTP, Warga Kota Kendari: Merepotkan
Siti Nabila, telisik indonesia
Selasa, 04 Juni 2024
0 dilihat
Aturan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai diberlakukan. Foto: Ist.
" Aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai diberlakukan pada Sabtu (1/6/2024). Kebijakan ini dianggap cukup merepotkan "
KENDARI, TELISIK.ID - Aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai diberlakukan pada Sabtu (1/6/2024). Program wajib KTP ini digaungkan sejak tahun lalu.
Penyaluran gas LPG yang dinilai tidak tepat sasaran dan subsidi sektor migas yang membengkak, menjadi pemicu pemberlakuan kebijakan tersebut.
Adanya kebijakan tersebut tentu mengundang beragam reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama kalangan yang dianggap berhak memperoleh LPG 3 kg yaitu konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Ode (45) salah satu pedagang siomay tidak jauh dari Pasar Anduonohu, Kota Kendari, yang telah berjualan selama 7 tahun, merasa kebijakan baru tersebut cukup menyulitkan baginya.
"Bagaimana ya, akan ribet lagi karena setiap mau ganti gas harus bawa KTP belum lagi daftarnya, malas urus beginian apalagi kita yang jualan," ucapnya.
Baca Juga: Tahun 2024 Tidak Semua Orang Boleh Beli Gas LPG 3 Kg, Ini Syaratnya
Dia membenarkan jika pemerintah membuat kebijakan ini dengan tujuan yang baik. Ia berharap untuk ke depannya pemerintah lebih memperhatikan kemampuan masyarakat dan memperbanyak sosialisasi terkait hal ini.
Hal serupa juga dirasakan Endah (30) seorang pedagang sayur Pasar Anduonohu. Ia mengungkapkan, sebagai ibu rumah tangga, tentu merasa keberatan karena harus selalu membawa KTP tiap membeli gas. Dan harus membiasakan diri dengan kebijakan baru tersebut.
"Pekerjaan saya di rumah cukup banyak, belum lagi di pasar, semua harus serba cepat, bagaimana kalau saya lupa bawa KTP berarti saya telat masaknya," ujarnya.
Selain itu, Endah mengkhawatirkan data pribadi yang dimuat di KTP nantinya disalahgunakan untuk kepentingan yang lain, mengingat maraknya pinjaman online sekarang terlebih jika tidak mengenal siapa penjualnya.
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Tabung LPG dan 2 Ton BBM Subsidi Digagalkan
Muis (50), tukang parkir area Pasar Anduonohu, mengaku tidak mengetahui jikalau kebijakan tersebut ada dan mulai diberlakukan. Kurangnya sosialisasi rupanya membuat masyarakat belum mengetahui perubahan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa warga masyarakat bisa dipercaya terkait dengan ketentuan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi yang harus menggunakan KTP di pangkalan mulai 1 Juni 2024 ini.
Perlu diketahui, pemerintah telah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg). Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. (A)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS