Ikut Rehabilitasi BNN, Pecandu Narkoba Dapat Jaminan Tidak Dipenjara

Wa Ode Umratul Khazanah, telisik indonesia
Rabu, 15 Desember 2021
0 dilihat
Ikut Rehabilitasi BNN, Pecandu Narkoba Dapat Jaminan Tidak Dipenjara
Ilustrasi pencandu narkoba sedang direhabilitasi. Foto: Repro alodokter.com

" BNN jamin pecandu narkoba yang ikut rehabilitasi untuk tidak dipenjarakan "

KENDARI, TELISIK.ID - Pecandu narkoba mendapat jaminan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk tidak dipenjarakan, dan mendapatkan rehabilitasi secara gratis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Kendari, Ernawati, S.KM. Menurutnya, para penyalahguna yang secara sukarela melaporkan diri ke pihak BNN sebagai penyalahguna atau pecandu, maka mereka akan dibantu.

Bantuan tersebut dalam bentuk diberikan fasilitas rehabilitasi gratis dan tidak akan dipenjarakan.

"Dulu paradigmanya, pecandu itu melanggar hukum, melanggar norma agama. Tapi sekarang, pecandu itu dianggap orang sakit," katanya, Rabu (15/12/2021).

Lebih lanjut, Erna mengatakan, selayaknya orang sakit, para pemakai dan pecandu narkoba juga berhak mendapatkan layanan pengobatan melalui program rehabilitasi.

Baca Juga: Hingga Desember 2021, 51 Pecandu Narkoba di Kendari Jalani Rehabilitasi

Mereka yang melaporkan diri akan melalui tes urine, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui sudah sejauh mana ia mengalami kecanduan.

Dari hasil pemeriksaan, akan diketahui apakah masih dalam kategori ringan, sedang ataukah sudah masuk kategori berat.

Pecandu dalam kategori berat, akan dirujuk untuk melakukan rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan pecandu dalam kategori ringan maupun sedang akan direhabilitasi rawat jalan oleh BNNK Kendari.

Proses rehabilitasi ini, akan diberikan secara berkesinambungan sampai pasien dapat menjalani hari-harinya kembali dengan normal.

Selain itu, BNNK Kendari juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui program intervensi masyarakat, salah satunya yang ada di Kelurahan Kampung Salo.

Baca Juga: Temukan 5 Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal, BPOM Sultra Warning Masyarakat

"Program ini berbasis masyarakat. Jadi pelaksanaannya masyarakat, sasarannya masyarakat. Dan yang akan merasakan dampaknya juga masyarakat," tambahnya.

Apabila ada masyarakat yang terindikasi sebagai pengguna narkoba, maka masyarakat setempat yang akan memberikan edukasi dan konseling untuk pengguna tahap ringan, dan dirujuk ke BNNK Kendari apabila dalam kategori sedang atau berat.

Melalui program ini, Erna berharap, masyarakat dapat berperan penting dalam mengedukasi masyarakat lain di sekitarnya mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. (C)

Reporter: Wa Ode Umratul Khazanah

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga