1043 Napi di Sultra Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 17 Agustus 2020
0 dilihat
Foto bersama antara Kakanwil KemekumHAM Sultra, Sofyan, Gubernur, Ali Mazi, Ketua DPRD, Abdurrahman Shaleh dan perwakilan Napi yang mendapat remisi. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Yang sembilan orang ini, setelah dikurangi masa tahanannya, ternyata sudah habis masa pidananya, makanya langsung bebas. "
KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum peringatan HUT RI ke-57 Tahun 2020 ke pada 1043 Narapidana (Napi) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Drs KH Muslim mengatakan, warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara. Mereka tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi.
"Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana. Bagi warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Muslim, Senin (17/8/2020)
Lebih lanjut Muslim menyebutkan, dari 1043 narapidana yang terima remisi di Sultra tahun ini, sebanyak sembilan orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Baca juga: Wali Kota Kendari Orang Pertama di Sultra Terima Uang Baru Rp 75 Ribu
“Yang sembilan orang ini, setelah dikurangi masa tahanannya, ternyata sudah habis masa pidananya, makanya langsung bebas,” kata Muslim.
Sementara yang 1034 Narapidana lainnya, kata dia, hanya mendapatkan potongan masa penahanan yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Menurut Muslim, total Napi di Sultra yang diusulkan untuk menerima remisi sebanyak 1161, namun yang disetujui oleh KemenkumHAM hanya 1043 orang.
Untuk itu, Muslim menerangkan, jika pemberian remisi tak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini menandakan pelaku kejahatan perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Kardin