Iming-iming Uang Rp 20 Ribu, Kakek Cabuli Cucunya

Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Rabu, 27 Mei 2020
0 dilihat
Iming-iming Uang Rp 20 Ribu, Kakek Cabuli Cucunya
Tersangka LJ (58) saat diintrogasi di Polsek Batauga. Foto: Ridwan Amsyah/Telisik

" Tersangka menjanjikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada cucunya untuk melancarkan aksinya. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Seorang kakek Berinisial LJ (58) tega cabuli cucunya I yang masih berumur 15 tahun di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan pada Sabtu malam (23/05/2020).

Menurut Kapolsek Batauga, IPTU Yhudi W.S, SH, pelaku LJ sudah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak dua kali.

"Kronologis awalnya, sekira pukul 23.00 Wita pada tanggal 23 Mei 2020 kami menerima laporan terkait dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ucap IPTU Yhudi di kantornya, Rabu, (27/05/2020).

"Tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban," tambahnya.

Baca juga: Bocah Penderita Pembengkakan Hati Butuh Uluran Tangan

Tersangka melakukan aksinya dua kali dan runtutan kejadiannya hanya selang seminggu.

"Setelah diinterogasi, pelaku juga mengakui sudah dua kali melakukan aksinya, dan hanya selang seminggu," jelasnya.

Dalam melakukan aksi bejatnya tersebut LJ mengiming-imingi uang untuk jajan.

"Tersangka menjanjikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada cucunya untuk melancarkan aksinya," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Undang-undang nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak dan diancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak lima milyar rupiah.

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Rani

Baca Juga