Indonesia Umumkan Lockdown 14 Hari
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 29 Desember 2020
0 dilihat
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. Foto: Repro medcom.id
" Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 januari 2021 masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Adanya strain atau jenis baru COVID-19 di luar negeri, Pemerintah Indonesia memberlakukan lockdown selama 14 hari, mulai 1 sampai 14 Januari 2021.
Artinya, warga negara asing (WNA) dari negara manapun tidak bisa masuk ke Indonesia.
Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin Sore (29/12/2020).
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," kata Retno Marsudi dalam keterangan persnya, seperti dikutip Beritasatu.com.
Lanjut Retno, rapat kabinet terbatas memutuskan untuk menutup sementara Indonesia dari kedatangan WNA selama 14 hari.
"Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 januari 2021 masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia," tegas Retno Marsudi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan atau masuknya strain baru COVID-19 ke Tanah Air.
Namun, kata Menlu, pemerintah memberikan pengecualian bagi perjalanan WNA ke Indonesia, khususnya kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca juga: DPR Desak Kedubes Malaysia Ungkap Aktor Penghinaan Lagu Indonesia Raya
Saat memberikan keterangan pers, Menlu menyampaikan sejumlah hal:
1. Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
2. Menyikapi hal itu, pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 telah memutuskan untuk menutup sementara, dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.
3. Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada tanggal 28 Desember 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Setelah menjalani karantina selama lima hari, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
4. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai ketentuan addendum Surat Edaran yang sama, yaitu,
a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.
c. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.
5. Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali