Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu dari 1 Tahun ke 5 Tahun Tak Otomatis
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 02 April 2025
0 dilihat
Kontrak PPPK paruh waktu diperpanjang jika kinerja baik dan memenuhi kebutuhan instansi. Foto: Repro Antara.
" Pemerintah terus berupaya menata tenaga honorer dengan berbagai kebijakan yang diterapkan secara bertahap "


JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah terus berupaya menata tenaga honorer dengan berbagai kebijakan yang diterapkan secara bertahap. Salah satu kebijakan tersebut adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak hingga lima tahun, PPPK paruh waktu hanya memiliki masa kontrak satu tahun. Selain itu, kontrak PPPK paruh waktu tidak diperpanjang secara otomatis dan harus melalui evaluasi tahunan yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum dan Jangka Waktu Kontrak
Pengadaan PPPK paruh waktu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, khususnya pada diktum Ketiga Belas, disebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun. Setiap tahun, perjanjian kerja akan dievaluasi sebelum diperpanjang atau diubah statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
Ketentuan tersebut memastikan bahwa hanya tenaga PPPK paruh waktu yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat melanjutkan kontraknya.
Evaluasi dilakukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk kinerja, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Bukan Nilai Ambang Batas, Ini Dua Faktor KemenPAN-RB Agar Terangkat PPPK 2024 Tahap 2
Pengangkatan Bertahap PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan solusi sementara yang diterapkan oleh pemerintah. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat sebagai PPPK penuh waktu.
Namun, dalam jangka panjang, pemerintah telah menetapkan mekanisme pengangkatan bertahap dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Berdasarkan diktum Kedelapan Belas Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, hasil evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan utama dalam perpanjangan perjanjian kerja.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, maka kemungkinan perpanjangan kontrak menjadi lebih besar. Selain itu, tenaga PPPK paruh waktu yang dinilai memenuhi kebutuhan instansi juga memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perpanjangan Kontrak
Melansir Jawapos, Rabu (2/4/2025), perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tidak dapat dilakukan secara otomatis. Terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama dalam proses perpanjangan kontrak, di antaranya sebagai berikut:
1. Kinerja
Tenaga PPPK paruh waktu harus menunjukkan kinerja yang baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja. Kinerja yang dinilai baik menjadi faktor utama dalam pertimbangan perpanjangan kontrak atau perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
2. Kebutuhan Instansi
Jika instansi masih membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu untuk mengisi posisi tertentu, maka kemungkinan perpanjangan kontrak akan lebih besar. Evaluasi kebutuhan instansi dilakukan secara berkala untuk menentukan apakah posisi yang ditempati masih diperlukan.
3. Ketersediaan Anggaran
Faktor lain yang mempengaruhi perpanjangan kontrak adalah ketersediaan anggaran di instansi tempat PPPK paruh waktu bekerja. Jika anggaran memungkinkan, maka perpanjangan kontrak dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Evaluasi Kinerja Berkala
Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas dan kontribusi tenaga kerja. Evaluasi ini dilakukan dalam jangka waktu triwulan atau tahunan, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Selain itu, instansi juga akan menilai kebutuhan tenaga kerja pada posisi yang ditempati oleh PPPK paruh waktu.
Baca Juga: BKN Terbitkan Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024, Ini Link Aksesnya
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik dan instansi masih membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu, maka kemungkinan besar kontrak akan diperpanjang.
Selain itu, tenaga PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat juga dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kontrak PPPK paruh waktu hanya berlangsung selama satu tahun dan tidak diperpanjang secara otomatis. Perpanjangan kontrak bergantung pada hasil evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran.
Selain itu, tenaga PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan yang ada. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS