JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah terus berupaya menata tenaga honorer dengan berbagai kebijakan yang diterapkan secara bertahap. Salah satu kebijakan tersebut adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak hingga lima tahun, PPPK paruh waktu hanya memiliki masa kontrak satu tahun. Selain itu, kontrak PPPK paruh waktu tidak diperpanjang secara otomatis dan harus melalui evaluasi tahunan yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum dan Jangka Waktu Kontrak
Pengadaan PPPK paruh waktu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, khususnya pada diktum Ketiga Belas, disebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun. Setiap tahun, perjanjian kerja akan dievaluasi sebelum diperpanjang atau diubah statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
