JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang kader PDIP yang hingga kini masih buron.
Melalui Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024.
Keputusan ini diambil setelah KPK menggelar ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tak lama setelah pelantikan pimpinan KPK yang baru.
Berdasarkan sprindik, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU terkait upaya untuk meloloskan seseorang dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR.