Infografis: Sidang Perdana Anies-Muhaimin, Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

Merdiyanto , telisik indonesia
Kamis, 28 Maret 2024
0 dilihat
Infografis: Sidang Perdana Anies-Muhaimin, Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

" "

JAKARTA, TELISIK.ID – Anies Baswedan, menilai penyelenggaraan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil.

Anies mengungkapkan hal itu saat menyampaikan pidato di sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Kecurangan dalam Pemilu 2024, menurut Anies, merupakan serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi Indonesia.

Dia menilai, independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, sebaliknya telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi.

“Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ungkap Anies.

Intervensi lainnya oleh negara yang dianggap Anies sebagai kecurangan, yakni aparat daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik. Selain itu, Anies juga menyebut penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara.

“Bantuan sosial (bansos) yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon. Bahkan, intervensi sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Usaha Presiden Jokowi dalam mengintervensi Pemilu 2024 (Bagian Permohonan Sengketa PHPU Tim Hukum Anies-Muhaimin):

1. Mengendalikan Penyelenggara Pemilu: Menunjuk Ketua Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu yang merupakan anggota Staf Presiden dan loyalis Presiden Jokowi.

2. Mengkooptasi alat negara: Menggerakkan jajaran birokrasi, Pj. Kepala Daerah, Aparat Penegak Hukum, hingga Kepala dan Perangkat Desa dan menyalahgunakan anggaran untuk pemenangan Paslon 02.

3. Menjinakkan Partai Politik: Ancaman kriminalisasi kasus hukum, sehingga Partai Politik menjadi tidak independen, tidak akuntabel, dan tidak efisien dalam menjalankan kewenangannya.

Pokok Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin (Pengkhianatan Terhadap Konstitusi & Pelanggaran Asas Bebas, Jujur, dan Adil):

1. KPU sengaja menerima pencalonan Paslon No Urut 2 secara tidak sah & melanggar hukum.

2. Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan.

3. Nepotisme Paslon 02 Menggunakan Lembaga Kepresidenan.

4. Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang Masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan.

5. PJ Kepala Daerah Menggerakkan Struktur di Bawahnya.

6. Keterlibatan aparat negara untuk memenangkan Paslon 02.

7. Pengerahan Kepala Desa.

8. Undangan Presiden Jokowi Kepada Ketum Parpol Koalisi di Istana.

9. Intervensi ke Mahkamah Konstitusi.

10. Politisasi Bansos oleh Presiden Jokowi untuk memenangkan Paslon 02.

11. Presiden Menaikkan Gaji & Tunjangan Bawaslu di Masa Kritis Pemilu.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga