Ingin Daftar CPNS 2021, Kenali Dulu Beda PNS dan PPPK

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 18 Mei 2021
0 dilihat
Ingin Daftar CPNS 2021, Kenali Dulu Beda PNS dan PPPK
Peserta CPNS terapkan prokes di masa pandemi. Foto: Repro okezone.com

" Tanggal itu (30 Mei untuk membuka pendaftaran) betul adanya, karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tahun ini, pemerintah dipastikan akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Pada pembukaan pendaftaran CPNS 2021 juga termasuk pembukaan pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari Okezone.com, pengumuman pembukaan seleksi CPNS 2021 rencananya akan dimulai pada akhir Mei 2021.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Andi Rahadian mengatakan, waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK masih bersifat tentatif.

Namun tidak menutup kemungkinan akan dibuka pada 30 Mei 2021.

"Tanggal itu (30 Mei untuk membuka pendaftaran) betul adanya, karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Andi Rahadian dilansir dari Okezone.com, Senin (17/5/2021).

Agar Anda mendaftar pada posisi yang tepat dan Anda inginkan, maka perlu dipahami dulu beda antara PNS dan PPPK.

Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di dalam Pasal 6 UU tersebut dijelaskan, PNS dan PPPK merupakan bagian dari pegawai ASN.

Mengutip dari Kompas.com, untuk penjelasan yang lebih lengkap, simak rincian mengenai beda PNS dan PPPK berikut:

Baca juga: Pemerintah Dinilai Gagal Jalankan Larangan Mudik

PPPK

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Artinya, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hak, beda PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan. PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya. Berikut adalah hak yang didapatkan oleh PPPK:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

Sementara itu, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

- Meninggal dunia

- Atas permintaan sendiri

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Baca juga: Lakukan Perjalanan saat Lebaran, Warga Diminta Karantina Mandiri

PNS

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sebelum diangkat, status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB. Gaji CPNS hanya sebesar 80 persen berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.

Saat menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus tes CPNS. Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.

PNS berhak memperoleh:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas

- Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

- Meninggal dunia

- Atas permintaan sendiri

- Mencapai batas usia pensiun

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

- Meninggal dunia

- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu

- Mencapai batas usia pensiun

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga