Ini Alasan Dugaan Pelanggaran PSL di Tanjung Pinang Dihentikan Bawaslu Muna Barat
Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 15 Maret 2024
0 dilihat
Dugaan pelanggaran saat PSL di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, dihentikan dengan beberapa alasan oleh Bawaslu Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Kasus dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Desa Tanjung Pinang, dihentikan oleh Bawaslu Muna Barat dengan beberapa alasan "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kasus dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Desa Tanjung Pinang, dihentikan oleh Bawaslu Muna Barat dengan beberapa alasan.
Diketahui, PSL itu dilaksanakan di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, pada 20 Februari 2024. Dalam PSL tersebut ada dugaan kecurangan maka Kadir Baiduri melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu Muna Barat.
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan bahwa secara garis besar ada beberapa laporan dugaan pelanggaran yang diungkapkan oleh Kadir Baiduri yaitu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPPS yang diduga memihak salah satu caleg.
Selanjutnya, pelanggaran perundang-undangan lainnya terkait netralitas kepada desa beserta perangkatnya diduga juga menunjukkan keberpihakan kepada salah satu caleg dan dugaan tindak pidana pemilu.
Namun, kesimpulan dari penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh pihaknya menegaskan bahwa tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilu atau kode etik, dan perundangan lainnya mengenai netralitas kepala desa, serta dugaan tindak pidana pemilu mengenai penggelembungan suara juga tidak memenuhi unsur.
Baca Juga: Diduga Ada Kecurangan Saat PSL, Massa Demo KPU Muna Barat
Ia menjelaskan, terkait kode etik, bahwa KPPS telah melaksanakan tugas sesuai dengan tata laksana pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Serta adanya dugaan penggelembungan suara sebanyak 20, dilihat berdasarkan daftar hadir terdapat perbedaan antara jumlah pemilih yang diceklist sebanyak 243 orang, namun berdasarkan tanda tangan dalam daftar hadir sebanyak 263 orang.
"Kami telah mengambil keterangan terhadap beberapa nama yang tidak terceklist tetapi bertanda tangan dalam daftar hadir dan menyatakan pada saat PSL datang menyalurkan hak pilih di TPS," ungkapnya, Jumat (15/3/2024).
Terkait dengan satu lembar kertas suara yang diduga terdapat coblosan pada kolom PDIP dan PSI, berdasarkan keterangan dari KPPS bahwa kertas suara tersebut diambil dari kertas suara yang tidak digunakan dan pada saat pemilihan berlangsung terdapat beberapa pemilih yang meminta mengganti kertas suara karena rusak atau keliru coblos.
Selain itu, perihal dugaan netralitas kepala desa, pelapor hanya mendapat informasi dari seorang saksi bernama Sunaryo bahwa kepala desa menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.
Saat dimintai keterangan, Sunaryo menyampaikan tidak pernah mendengar langsung dari kepala desa agar mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu dan Sunaryo hanya melihat kepala desa berserta perangkatnya berjalan bersama mengunjungi rumah warga.
Terkait dengan tindak pidana pemilu, berhenti pembahasan di Gakumdu karena berdasarkan laporan dan alat bukti yang disampaikan ke Bawaslu, dinyatakan tak memenuhi syarat dinaikkan statusnya sebagai tindak pidana pemilu dan pembahasannya berhenti di Gakumdu.
Selanjutnya, perihal dugaan penggelembungan suara jumlah pemilih yang datang menyalurkan hak suaranya di TPS 02 Tanjung Pinang sudah klop 263 pemilih, bukan 243 pemilih berdasarkan penyampaian pelapor.
Berdasarkan alat bukti pelapor dan laporan Pengawas TPS (PTPS), jumlah pemilih sudah klop 263 pemilih, ia menyebut asumsi pelapor 243. Namun, berdasarkan jumlah ceklist nama di daftar hadir bukan berdasarkan jumlah tanda tangan pemilih di daftar hadir, padahal kata dia, centang ceklist dilakukan untuk membedakan pemilih laki-laki dan pemilih perempuan.
Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Masih Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran PSL Tanjung Pinang
Di samping kolom ceklist ada kolom tanda tangan, jadi yang dihitung adalah jumlah tanda tangan bukan jumlah ceklist sehingga bisa saja jumlah ceklist 11 pemilih tetapi yang tanda tangan 17 pemilih.
Kemudian, setelah dicocokkan antara pengguna hak pilih yang datang menyalurkan hak suaranya di TPS dengan surat suara yang digunakan, itu klop.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman mengaku bahwa pihaknya setelah melakukan kajian secara hukum laporan dari pelapor Kadir Baiduri baik dari sisi tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran perundang-undangan lainnya tidak memenuhi unsur serta alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan maka diputuskan dan dihentikan.
“Hal ini disepakati lewat rapat pleno pimpinan dan bersama unsur Gakumdu yaitu pihak kejaksaan dan kepolisian," pungkasnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS