Dilarang Beroperasi, Puluhan Angkutan Umum di Bombana Diberi Bantuan

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 20 April 2020
0 dilihat
Dilarang Beroperasi, Puluhan Angkutan Umum di Bombana Diberi Bantuan
emeriksaan surat izin keluar daerah bagi warga yang akan meninggalkan Bombana. Foto: Hir/Telisik

" Awalnya, hanya 20 kendaraan angkutan umum pelat kuning, ternyata setelah dicek di lapangan semuanya berjumlah 58 kendaraan angkutan umum baik yang masih gunakan pelat hitam. "

BOMBANA, TELISIK. ID - Puluhan sopir Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Kabupaten Bombana mendapat bantuan dari pemerintah Kabupaten Bombana mengatasi dampak mewabahnya virus Corona.

Bantuan sebesar Rp150 ribu tersebut, akan diberikan setiap hari pada para pengemudi dengan syarat, mereka tidak melakukan aktivitas antar jemput penumpang baik dari dalam maupun luar Kabupaten Bombana.

"Awalnya, hanya 20 kendaraan angkutan umum pelat kuning, ternyata setelah dicek di lapangan semuanya berjumlah 58 kendaraan angkutan umum baik yang masih gunakan pelat hitam," ucap Juru Bicara Satgas COVID-19 Bombana, Heryanto, Senin (20/4/2020).

Setelah diberikan bantuan melalui rekening, lanjut Heryanto, para sopir tidak dibolehkan lagi keluar masuk Bombana dengan mengantar penumpang. Hal itu merupakan kesepakatan bersama dalam draf perjanjian yang ikut ditandatangani oleh Tim Satgas bersama para sopir.

"Bila ditemukan melanggar, maka wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima sebanyak dua kali lipat dari dana yang telah diterima," lanjutnya.

Baca juga: Empat Eks Penumpang Lambelu Asal Bombana Dirapid Tes

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, setelah melihat kasus di beberapa kabupaten di Provinsi Sultra makin meningkat.

Terkait besaran bantuan yang diterima para Sopir, mantan Anggota DPRD Bombana itu, mengakui  tidak sebanding dengan kerugian yang dialami para sopir, karena tidak beroperasi.

“Ini tujuannya hanya untuk sedikit meringankan beban mereka,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun telisik.id, berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 211 Tahun 2020, tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai kepada Pemilik dan Sopir Angkutan / Kendaraan Umum dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Bombana, para pemilik angkutan umum bakal menerima BLT sebesar Rp50 ribu perhari, sedangkan sopir angkutan umum bakal menerima sebesar Rp150 ribu perharinya.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan sebanyak 36 orang yang berhak menerima bantuan, namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 20 orang ditetapkan sebagai penerima.

Pihak Satgas menyebutkan bahwa  58 orang pekerja dan pemilik angkutan umum bakal disahkan sebagai penerima JPS.

 

Reporter: Hir

Editor: Sumarlin

Baca Juga