Bawaslu Muna Barat Masih Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran PSL Tanjung Pinang

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 04 Maret 2024
0 dilihat
Bawaslu Muna Barat Masih Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran PSL Tanjung Pinang
Screenshot video warga Tanjung Pinang geruduk TPS akibat dugaan pelanggaran pemilu. Foto: Screenshot video

" Terkait PSL di Tanjung Pinang yang dilaporkan, Bawaslu Muna Barat telah mengambil keterangan saksi, pelapor, KPPS, dan juga perangkat desa termasuk kepala desa "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Terkait dugaan pelanggaran saat PSL di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Bawaslu Muna Barat mengaku masih memeriksa saksi.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin mengatakan, terkait PSL di Tanjung Pinang yang dilaporkan, pihaknya telah mengambil keterangan saksi, pelapor, KPPS, dan juga perangkat desa termasuk kepala desa.

"Rencana hari ini kita akan kembali meminta keterangan saksi tambahan salah satunya Rahman, caleg yang mengungkap hal tersebut melalui video yang di-share," ujarnya, Senin (4/3/2024).

Karena ini terkait dengan penanganan pelanggaran tujuh hari kerja, kalau masih ada keterangan ditambah tujuh hari dan jika dalam proses penanganan tersebut terdapat kecurangan atau dapat dibuktikan kecurangannya, maka hasilnya akan diplenokan oleh Bawaslu Muna Barat sebagai pelanggaran.

Jika nanti kemudian ada proses sengketa diajukan oleh partai politik, Bawaslu dapat menjadi pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena setelah ini ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, yang nantinya MK akan menyimpulkan terkait perkembangan proses sengketa.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Sekda Muna Barat: Keputusan KASN Final

Pasalnya terkait PSU, jika didapatkan pelanggaran, itu bukan lagi kewenangan Bawaslu untuk melakukan rekomendasi. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu termasuk dengan PKPU 25 yang menyebut pemungutan suara ulang paling lambat dilaksanakan 10 hari setelah pencoblosan.

Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, nanti MK yang akan tentukan, maka menunggu rekomendasi yang akan dikeluarkan.

Termasuk dengan dugaan pelanggaran yang ada di Desa Kombikuno, yaitu DPK yang dilaporkan ber-KTP Kendari, akan dilakukan klarifikasi sehingga undangan telah disampaikan kepada pelapor, saksi termasuk KPPS, dan pihak terlapor.

"Hasilnya nanti akan disampaikan ke publik, agar diketahui sudah sejauh mana prosesnya dan apa hasilnya," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan kecurangan itu mencuat dari video yang di-share salah satu caleg, yang mempertanyakan selisih antara C-6 dengan jumlah daftar hadir yang terceklist.

Dalam potongan video itu, warga juga mempertanyakan suara dari 32 orang yang telah memilih pada 14 Februari 2024 lalu, pasalnya banyak kejanggalan yang ditemukan. Salah satunya, suara untuk caleg yang dipastikan dominan di desa tersebut tidak ada satupun.

"Tidak masuk akal hasilnya seperti itu, masa tidak ada suara untuk caleg lainnya," ujar tim salah satu caleg secara serempak.

Baca Juga: Ini Pelanggaran Ditangani Bawaslu Muna Barat Selama Tahapan Pemilu 2024

Hal ini juga diperkuat oleh salah satu caleg PDIP Dapil 1, Habudi, yang menemukan beberapa bukti kecurangan di lapangan. Ia katakan PSL yang telah dilaksanakan ada kecurangan dan permainan yang terstruktur, masif, dan sistematik.

Kemudian ditemukan kertas suara yang telah tercoblos, hal ini diduga ada keterlibatan penyelenggara TPS. Selanjutnya, kejanggalan terhadap suara pada kertas suara sebanyak 32 yang telah tercoblos pada tanggal 14 Februari yang lalu.

"Masih banyak hal lain yang kami duga ada kejanggalan yang berdampak tidak berjalan baik PSL kemarin," ujarnya kepada awak media. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga