MUNA, TELISIK.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muna sejak dua tahun terakhir tak mendapatkan suntikan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Tugas Pembantuan (TP) dari Pemerintah Pusat.

Hal itu dikarenakan, ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap kegiatan-kegiatan sebelumnya.

La Ode Darmansyah, Kadis Perindag Muna menerangkan, temua BPK itu bukan pada instansinya. Namun, pada pihak ketiga (kontraktor) yang belum melakukan pengembalian keuangan berdasarkan hasil temuan BPK.

"Permasalahan itu bukan di dinas, tapi pada kontrkator," sebutnya.

Buntut tidak adanya DAK dan TP, Disperindag terpaksa tahun ini hanya mengandalkan APBD. Itupun anggaran yang masuk hanya untuk pembangunan  lanjutan gedung Pasar Sentral Laino. Jumlahnya sekitar kurang lebih Rp 30 miliar yang bersumber dari dana pinjaman.