JAKARTA, TELISIK.ID - Bekam cukup populer sebagai pengobatan alternatif yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Namun, pada bulan puasa seperti sekarang, banyak yang mempertanyakan hukum bekam saat puasa.
Dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id, bekam atau hijamah memiliki arti penyedotan, dalam hal ini darah, dilakukan dengan membuat luka atau irisan kecil di permukaan kulit. Lewat luka tadi, darah kotor yang ada di tubuh disedot ke luar.
Dalam bahasa medis bekam dikenal dengan istilah cupping yang merupakan pengobatan alternatif dan sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Dilansir dari Sindonews.com, Imam Al-Bukhari membawakan Bab ‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa’. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya:
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi SAW). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadis ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadis ini shahih].
