Ini Hukum Bekam dalam Islam
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 03 April 2023
0 dilihat
Bekam cukup populer sebagai pengobatan alternatif yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Namun, pada bulan puasa seperti sekarang, banyak yang mempertanyakan hukum bekam saat puasa. Foto: Repro Kemenkes.go.id
" Dalam bahasa medis bekam dikenal dengan istilah cupping yang merupakan pengobatan alternatif dan sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW "
JAKARTA, TELISIK.ID - Bekam cukup populer sebagai pengobatan alternatif yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Namun, pada bulan puasa seperti sekarang, banyak yang mempertanyakan hukum bekam saat puasa.
Dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id, bekam atau hijamah memiliki arti penyedotan, dalam hal ini darah, dilakukan dengan membuat luka atau irisan kecil di permukaan kulit. Lewat luka tadi, darah kotor yang ada di tubuh disedot ke luar.
Dalam bahasa medis bekam dikenal dengan istilah cupping yang merupakan pengobatan alternatif dan sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Dilansir dari Sindonews.com, Imam Al-Bukhari membawakan Bab ‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa’. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya:
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi SAW). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadis ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadis ini shahih].
Baca Juga: Benarkah Marah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Menurut pada dokter, bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau jam tiga siang. Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jima) atau aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang atau ketika tidak lapar.
Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. MAg dalam buku Bekal Ramadan dan Idul Fithri (4): Batalkah Puasa Saya? menyebutkan memang benar ada hadis yang berbunyi: Dari Syaddad bin Aus radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadan, lalu beliau bersabda,
Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya”. (HR. Ahmad).
Namun umumnya para ulama menilai bahwa hadis itu sudah dihapus keberlakuannya. Terlebih bahwa umumnya puasa menjadi batal karena sebab adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sebab sesuatu yang keluar dari tubuh.
Batal dalam Madzhab Hanbali, hanya saja ulama mazhab Hanbali masih berpegang pada hadis tersebut. Mazhab ini menilai bahwa berbekam itu membatalkan puasa. Dr ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab” menyebutkan jika proses pengeluaran darah dari (tubuh) orang yang berpuasa itu dilakukan melalui pembekaman atau dikeluarkan untuk donor darah guna menyelamatkan orang sakit yang membutuhkan darah, maka hal tersebut tetap membatalkan puasa.
Sedangkan keluarnya darah tanpa sengaja dari orang yang berpuasa, seperti mimisan, atau darah yang keluar karena luka atau gigi yang lepas, dan lain sebagainya yang tidak mempengaruhi puasa seseorang, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak berarti bekam.
Ibnu Taimiyah mengatakan: “…Telah kami jelaskan bahwa penilaian batalnya puasa karena bekaman itu telah sesuai dengan ushul dan qiyas. Dan hal itu sejenis dengan darah haidh, muntah dengan sengaja, dan onani. Jika demikian adanya, maka dengan cara bagaimana pun dia ingin mengeluarkan darah, berarti dia telah berbuka…”
Akan tetapi meski menyebut jika puasa batal karena bekam, Nabi Muhammad SAW pernah dibekam ketika berpuasa. Seperti diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas yang berkata berkata bahwa:
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Baca Al Quran di HP
"Nabi Muhammad SAW berbekam dalam keadaan berihram dan berpuasa."
Kemudian ada riwayat lain yang juga menjadi pertanda jika bekam diperbolehkan serta tidak membatalkan puasa. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar sperma)," (H.R. Tirmidzi dan Baihaqi). (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS