MUNA BARAT, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah November mendatang.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 95 ayat (1) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, KPU Muna Barat mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Muna Barat Nomor 534 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan paslon pada pilkada tahun 2024 menyatakan suara minimal suara sah sebanyak 5.112 suara. (C-Adv)
Penulis: Putri Wulandari