Isi Kekosongan Pimpinan, Ali Mazi Tunjuk Husein Tali Sebagai Plh Bupati Muna Barat
Putri Wulandari, telisik indonesia
Minggu, 22 Mei 2022
0 dilihat
Sekda Muna Barat Husein Tali bersama Fajar Fariki, Kabag Protokoler dan Komunikasi Publik Muna Barat (kiri) dan SK penunjukan Plh Bupati Muna Barat (kanan). Foto: Ist.
" Untuk mengisi kekosongan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Muna Barat, dipandang perlu menunjuk pelaksana harian (Plh) Bupati Muna Barat "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat keputusan penunjukan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi penjabat bupati, di mana salah satunya Penjabat Bupati Muna Barat.
Berdasarkan pernyataan Asrun Lio, Pj Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, terdapat kejanggalan penyusunan konsiderans kedua SK, sehingga pihaknya akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Kejanggalan konsiderans tersebut, yakni masing-masing SK untuk Pj Bupati Buton Selatan dan Muna Barat, di mana pada SK Pj Bupati Muna Barat hanya terdapat satu poin dalam hal memperhatikan, dan SK Pj Bupati Buton Selatan terdapat dua poin dalam hal mempertimbangkan.
Di mana kedua poin tersebut yakni mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 Tentang oembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Poin kedua mempertimbangkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 131.74/2035 tanggal 21 April 2022 tentang usul pengangkatan pejabat Buton Tengah, yakni diusulkan Muhammad Yusuf, SE, M.Si Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah Sulawesi Tenggara sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan.
Baca Juga: Rawan Bencana, Buton Persiapkan Desa Tangguh
SK Pj Bupati Buton Selatan dan Pj Bupati Muna Barat hanya memuat satu poin yakni dengan mempertimbangkan pembentukan Satgas COVID-19 di daerah, di mana tidak ada relevansinya dengan penunjukan Pj bupati di kedua daerah tersebut tanpa ada penegasan atau penjelasan pada poin selanjutnya untuk mendukung poin pertama.
Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini pun menambahkan, atas dasar pertimbangan itu semua, maka Gubernur Sultra akan mengambil tindakan untuk tidak melantik Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Muna Barat pada tanggal 23 Mei 2022.
Maka menurut Kabag Protokoler dan Komunikasi Publik Pemda Muna Barat, Fajar Fariki, untuk mengisi kekosongan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Muna Barat, dipandang perlu menunjuk pelaksana harian bupati (Plh), hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 131.74.2439 tanggal 20 Mei 2022.
"Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan walaupun hanya satu menit, ketika masa jabatan bupati berakhir pada 22 Mei 2022," tuturnya melalu sambungan telepon, Minggu (22/5/2022).
Baca Juga: Dikabarkan Tolak Lantik Dua Pj Bupati, Ali Mazi Diminta Jangan Buat Kegaduhan
Kemudian merujuk pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Sehingga untuk menjamin penyelenggara pemerintahan daerah tetap berjalan dengan efektif, maka sambil menunggu pelantikan Penjabat Bupati Muna Barat, dengan ini menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muna Barat, yakni Sekda Muna Barat, Drs. L.M Husein Tali, M.Pd dengan pangkat atau golongan pembina utama madya, IV/d.
"Sekda Muna Barat menjadi Plh Bupati Muna Barat, guna menjalankan tugas dan wewenang Bupati Muna Barat sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali