Ini Kronologi Penikaman Sopir Angkot Bombana di Kendari, Berawal dari Jengkel

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 07 Mei 2025
0 dilihat
Ini Kronologi Penikaman Sopir Angkot Bombana di Kendari, Berawal dari Jengkel
Kapolsek Baruga, AKP Marjuni, tentang Kronologis pembuhuhan sopir angkot rute Kendari-Bombana. Foto: Hamlin/Telisik.

" Kapolsek Baruga, AKP Marjuni, mengungkap motif pembunuhan sopir rute Bomba-Kendari yang terjadi pada Sabtu (3/5/2025) lalu "

KENDARI, TELISIK.ID - Kapolsek Baruga, AKP Marjuni, mengungkap motif pembunuhan sopir rute Bomba-Kendari yang terjadi pada Sabtu (3/5/2025) lalu.

Marjuni menjelaskan, awalnya tersangka  AA (57) berada di lokasi kejadian di Terminal Baruga, Kota Kendari sejak Jumat (2/5/2025). Kemudian pada malam hari tersangka bertemu dengan korban, DW (54) dan tersangka meminta korban mengantarnya di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

"Karena kondisinya sudah malam hari, maka korban menjajinkan besok angkotnya itu akan berangkat," ujar Marjuni kepada awak media saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu (7/5/2025).

Selanjutnya kata Marjuni, pada malam itu mereka bersama-sama di Terminal Baruga. Karena merasa lapar, tersangka berisiatif untuk mencari makan.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Bombana Berhasil Ditangkap di Kolaka Timur

"Sekitar tengah malam, sudah masuk Sabtu, antara pukul 24:00 Wita sampai 01:00 Wita, pelaku ini dia lapar jadi dia keluar dari terminal untuk mencari makan. Sekitar 30 menit atau 1 jam, tersangka kembali lagi," tutur Marjuni.

Saat tersangka kembali dalam terminal, tersangka tidak menemukan mobil milik korban. Sehingga pelaku beranggapan ditinggalkan oleh korban. Sementara barang-barang milik tersangka masih berada dalam mobil korban.

"Sehingga, tersangka mengelilingi terminal untuk mencari mobil korban, namun tidak menemukan. Sehingga saat itu tersangka merasa jengkel," terang Marjuni.

Setelah berapa waktu tersangka mencari, lanjut Marjuni, akhirnya korban kembali ke terminal tersebut. Tersangka merasa jengkel dan terjadilah perselisihan antara tersangka dan korban.

"ini versi keterangan dari pelaku, terjadilah cek-cok, akhirnya pelaku meminta pindah mobil dan hendak mengambil barang-barangnya dalam mobil milik korban," terangnya

"Pada pertenkaran pertama itu, ada kesempatan pelaku mengambil batu ganjalan ban mobil milik korban, lalu digunakan tersangka memukul kepala korban sebanyak dua kali," lanjut Marjuni.

Setelah dipukul mengunakan batu, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku. 

Baca Juga: Keluarga Sopir Dermawan yang Tewas Keluhkan Layanan Jaminan Kesehatan, Ini Penjelasan BPJS

"Pelaku sempat dicekik. pengakuan pelaku sendiri, pada saat dicekik itu pelaku jatuh ke aspal dan sempat mau pingsan," terangnya.

Setelah itu korban kembali duduk ke mobilnya. Pada saat yang sama pelaku mengambil tas miliknya yang di dalamnya terdapat sebuah badik.

"Sehingga, pada pertengkaran sesi yang kedua inilah pelaku berkesempatan mencabut badiknya, dan menusuk korban sebanyak tiga kali. Satu kali di kepala, satu kali di dada dan satu kali di perut. Setelah korban terluka, pelaku meninggalkan Terminal Baruga," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga