Tolak Tambang, Petani Ini Malah Dijerat Hukum

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 28 Desember 2020
0 dilihat
Tolak Tambang, Petani Ini Malah Dijerat Hukum
Pertambangan yang terjadi di Gunung Paleteang di Lingkungan Ta’e, Kelurahan Temmassarangnge, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Foto: Repro Suara.com

" Sampai hari ini, kami belum pernah melihat langsung dokumen perubahan status jalan tani ke jalan umum. "

PINRANG, TELISIK.ID - Aktivitas pertambangan di Gunung Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendapat penolakan dari warga.

Dari penolakan tersebut, dua petani Ta’e menjadi tersangka dugaan tindak pidana. Salah satu tersangka merupakan tokoh agama, yakni Hanafi.

Terkait pertambangan yang terjadi di Gunung Paleteang di Lingkungan Ta’e, Kelurahan Temmassarangnge, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Mirisnya, dua petani dijerat Pasal 192 KUHP. Lantaran dinilai merintangi suatu jalan umum yang menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas.

Dalam pasal 192 KUHP tersebut, jalan umum yang dimaksudkan merupakan jalan tani yang kini dilalui truk pengangkut material tambang dari Gunung Paleteang.

Mengutip dari terkini.id, jaringan suara.com, sebelum ditetapkan tersangka dan mendekam di Polres Pinrang, Hanafi pernah menuturkan bahwa jalan yang dilalui pihak penambang tersebut bukan jalan umum. Melainkan jalan tani dari hasil swadaya masyarakat.

“Sampai hari ini, kami belum pernah melihat langsung dokumen perubahan status jalan tani ke jalan umum,” ungkap Hanafi.

Hanafi mengatakan, sudah lebih 10 tahun hal itu berlangsung, namun masyarakat yang mayoritas petani cukup bersabar atas tidak adanya itikad baik pihak penambang untuk memperhatikan keresahan petani terkait polusi udara, kebisingan, dan sedimen dari lokasi tambang.

Baca juga: Hendak Cari Janda Bolong, Wanita Ini Malah Temukan Mayat Pria

Belum lagi jalan yang digunakan merupakan lahan petani yang diambil begitu saja oleh sang pengusaha.

Menanggapi persoalan tersebut, WALHI Sulawesi Selatan juga angkat bicara terkait polemik pertambangan di Gunung Paleteang.

Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan, Slamet Riadi menuturkan, izin lingkungan AMDAL atau UKL-UPL dan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah tidak sesuai dengan peruntukkan RT/RW Kabupaten Pinrang.

Gunung Paleteang merupakan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan lingkungan dan didaulat sebagai kawasan hutan kota.

“Itupun kalau aktivitas pertambangan di Gunung Paleteang memiliki izin, karena sampai saat ini masyarakat belum pernah dilibatkan dalam konsultasi publik dan tidak adanya papan informasi di lokasi proyek,” kata Slamet, Senin, 28 Desember 2020.

Saat ini Gunung Paleteang tengah terancam, Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan mendesak pemerintah provinsi untuk mencabut izin pertambangan di Gunung Paleteang. Sebelum terjadi bencana ekologis yang tidak diinginkan.

“Luasan Gunung Paleteang itu sekitar 148,49 Ha dan sekarang sudah ditambang dengan luasan 16,27 Ha. Ini tentu mengancam struktur dan fungsi ekologis Gunung Paleteang sebagai kawasan hutan kota,” tegas Slamet.

Menanggapi kriminalisasi warga, Slamet berujar bahwa yang seharusnya ditertibkan itu pihak penambang, bukan malah petani dan tokoh agama yang dikriminalisasi.

“Mereka dengan jelas memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai yang diatur dalam konstitusi kita,” tutupnya. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga