Hikma Sanggala Versus Rektor IAIN Kendari di PTUN Kembali Diskorsing

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 26 November 2019
0 dilihat
Hikma Sanggala Versus Rektor IAIN Kendari di PTUN Kembali Diskorsing
Suasana persidangan antara Rektor IAIN Kendari dengan Hikma Sanggala di PTUN Kendari Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

" Adapun yang dimaksud organisasi terlarang harusnya dipahami secara konstektual karena larangan bukan hanya karena organisasinya tetapi juga faham dan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari kembali membuka persidangan kedua antara Hikma Sanggala (HS) sebagai penggugat dengan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari yang sebagai tergugat, Selasa (26/11/2019).

Lihat Juga: Warga Baubau Disandra Abu Sayaf

Persidangan yang kembali dipimpin oleh Rachmadi SH selaku Ketua Hakim dan ditemani dua anggota Hakim yaitu Delta Arga Prayudha, SH., MH dan Hidaul Khairat SHi SH M.Kn ini, kembali diskorsing hingga tujuh hari kedepan dan dilanjutkan kembali tanggal 3 Desember mendatang.

Persidangan ini diskrosing lantara pihak Kuasa Hukum HS dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, meminta waktu untuk memberikan sanggahan baliknya setelah mendengarkan jawaban dari Kuasa Hukum IAIN Kendari, terhadap gugatan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya oleh Ketua Hakim Rachmadi SH, terkait alasan drop out (DO)nya Hikma Sanggala dari kampus IAIN Kendari.

Kuasa Hukum IAIN Kendari, dalam hal ini adalah Ahmad Fauzan, SH dan Muhammad Baidar Maulid, SH menyampaikan jawabannya atas gugatan DO Hikma Sanggala yang dibacakan oleh Ketua Hakim Rachmadi SH, diantaranya adalah Surat Keputusan (SK) Raktor IAIN Kendari terkait pemberikan sanksi terkait pencabutan status mahasiswa ini sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Dimana SK tersebut keluar atas pertimbangan dari Dewan Penasehat Kode Etik lingkup IAIN Kendari. Sehingga tidak bertentangan dengan prosedur undang-undang yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam kode etik IAIN Kendari.

Adapun kode etik yang direvisi tersebut merupakan bagian dari untuk menyesuaikan perkembangan kondisi yang dinilai mulai munculnya sekelompok orang yang membawa ide Khilafah, dan ini menyesatkan dan radikal yang bertentagan dengan nilai kebangsaan, Pancasila dan UUD 1945 yang sebelumnya belum dicantumkan dalam kode etik IAIN Kendari.

Hikma Sanggala sendiri pun telah bergabung dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan yang bukan menjadi organisasi internal kampus IAIN Kendari dan menyebarkan paham Khilafah.

“Adapun yang dimaksud organisasi terlarang harusnya dipahami secara konstektual karena larangan bukan hanya karena organisasinya tetapi juga faham dan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut,” kata Rachmadi SH saat membacakan jawaban dari Kuasa Hukum IAIN Kendari.

Selain itu, Ia menyebutkan, HTI dan Gema Pembebasan yang berkembang di Indonesia bahwa organisasi tersebut menjadi terlarang karena keputusan dari PTUN Jakarta, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, yang menyebutkan HTI dan Gema Pembebasan merupakan organisasi yang mengusung ide Khilafah berdasarkan UU Ormas.

“Oleh karena itulah, sidang kehormatan IAIN Kendari menilai telah melanggar aturan kode etik yang dimaksud,”lanjutnya.

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Hikma Sanggala yaitu Rahman Fulani, SH., Asmar, SH dan Edi Sulkifli, SH yang merupakan perwakilan advokad dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin

Baca Juga