Kapolda Diminta Copot Kapolrestabes Medan, Barang Bukti Perkara Dikembalikan ke Terlapor
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 20 September 2023
0 dilihat
Kuasa hukum dugaan korban penipuan, Fendi Luaha, ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Foto: Ist.
" Kapolda Sumatera Utara diminta untuk mencopot Kapolrestabes Medan karena dituding tidak profesional menjadi pemimpin "
MEDAN, TELISIK.ID - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diminta untuk mencopot Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dari jabatannya, karena dituding tidak profesional menjadi pemimpin.
Tim kuasa hukum Guntur Tampubolon bernama Fendi Luaha meminta itu karena Kapolrestabes Medan tidak kunjung mentuntaskan kasus kliennya yang menjadi korban dugaan penipuan.
"Kami minta Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolrestabes Medan karena dinilai tidak profesional dalam menangani pengaduan yang sudah kami laporkan di Polrestabes Medan. Apalagi sudah 4 bulan laporan klien kami tak kunjung dituntaskan," kata Fendi Luaha kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kanit Pidum, AKP Wisnugraha Paramartha serta Panit Pidumnya, Iptu Jaya Syahputra diduga tidak profesional dalam menangani laporan kliennya tersebut.
"Sudah kami laporkan modus penipuan jual beli mobil melalui aplikasi Marketplace Facebook. Korban ini klien saya. Jadi, kami minta agar penyidik profesional dalam menangani laporan ini," tuturnya.
Menurutnya, pelapor membuat pengaduan ke Polrestabes Medan agar ada penyelesaian dari modus penipuan itu. Namun mereka merasa kecewa karena laporan itu tak ada kepastian hukum.
Baca Juga: Bertemu Kapolrestabes Medan, Ombudsman Bahas Maraknya Pungli, Premanisme dan Narkoba
"Bahkan laporan klien kami itu diarahkan ke pemberhentian karena tidak ditemukan unsur pidana. Padahal, korban mengalami kerugian dan barang bukti juga telah diserahkan ke Penyidik Pembantu di Unit Pidum Polrestabes Medan, Aipda Erwin Manullang," tambahnya.
Kemudian, kekecewaan korban juga ditimbulkan oleh Aipda Erwin Manullang. Dimana barang bukti yang sudah diserahkan di tangannya bisa dikembalikan kepada terlapor, Eka Putra Tarigan.
Padahal, barang bukti yang satu unit mobil, BPKB dan STNK serta surat perjanjian jual beli mobil telah dibeli korban dari terlapor, Eka Putra Tarigan.
"Kita kecewa dari kinerja Polrestabes Medan ini, mulai dari SP2HP yang kami terima laporan klien kami akan diberhentikan, alasannya tidak ditemukan unsur pidana. Padahal, jelas ada korban dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik," katanya.
Selain itu, kuasa hukum ini mengaku bahwa Guntur membeli mobil dari Eka melalui Facebook atau Marketplace. Setelah mereka bertemu dan sepakat, korban membayar Rp 71 juta.
"Mobilnya Toyota Avanza. Namun saat uang ditransfer, korban heran kenapa transfernya bukan ke rekening Eka. Tapi kata Eka tidak apa apa," tambahnya.
Akan tetapi, setelah uang ditransfer ke rekening itu. Eka mengaku tidak menerima uang itu. Sehingga pelapor membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.
"Tapi, pihak penyidik telah mengembalikan mobil itu kepada terlapor. Ini kan sangat aneh dan janggal, kami harapkan Kapolda Sumatera Utara juga mengawal kasus ini," terangnya.
Baca Juga: Jika Darurat Narkoba Tak Digubris, Kapolrestabes Medan dan Kapolda Diminta Tinggalkan Sumatera Utara
Terpisah, Panit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Jaya ketika dikonfirmasi mengaku bahwa mobil itu telah dikembalikan kepada pemiliknya.
"Jadi begini, mobil itu bukan atas nama terlapor. Sehingga mobil itu kami kembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan BPKB atas nama Rosnita Sembiring," ucapnya.
Iptu jaya juga mengaku bahwa pelapor transaksi jual beli mobil dengan terlapor. Namun, mobil itu atas nama orang lain, bukan atas nama penjual.
"Jadi, inilah yang masih kami dalami. Kasus ini belum diberhentikan, masih terus berproses," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS