Soal Pencopotan Brigjen Praseryo, Gerindra: Yang Pantas Mundur Itu Kabareskrim
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 16 Juli 2020
0 dilihat
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sumber: Repro google
" Ya aku rasa kan tidak ada kebijakan di lingkungan Bareskrim yan tidak diketahui oleh pimpinan. Jadi tidak mungkin itu diputuskan sendiri tanpa sepengetahuan Kabareskrim, semuanya pasti sepengetahuan Kabareskrim. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kapolri, Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya.
Prasetyo Utomo sendiri adalah orang yang diduga menandatangani "Surat Sakti" untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra, sehingga bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Menanggapi pencopotan Brigjen Prasetyo tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan di lingkungan Bareskrim Polri tidak mungkin tidak diketahui oleh Kabareskrim.
"Ya aku rasa kan tidak ada kebijakan di lingkungan Bareskrim yan tidak diketahui oleh pimpinan. Jadi tidak mungkin itu diputuskan sendiri tanpa sepengetahuan Kabareskrim, semuanya pasti sepengetahuan Kabareskrim," kata Syafi'i di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Selain Pecat Prasetyo Utomo, Polri Harus Ungkap Keterlibatan Jenderal
Karenanya, kata Syafi'i yang bertanggung jawab terhadap keluarnya "Surat Sakti" untuk Djoko Tjandra, itu adalah Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Pemberian sanksi kepada Brigjen Prasetyo, yang menandatangani, itu tidak berarti persoalan sudah selesai. Tapi kan itu di bawah tanggung jawab Kabareskrim. Jadi sebenarnya yang paling bertanggung jawab itu adalah Kabareskrim," ungkap politisi Gerindra yang akrab disapa Romo Syafi'i itu.
Karenanya, Romo Syafi'i berharap agar kasus itu diusut tuntas, siapa saja yang bertanggung jawab atas keluarnya "Surat Sakti" untuk Djoko Tjandra.
"Ya harus diusut. Kalau dia (Brigjen Prasetyo) diberi sanksi, padahal yang bertanggung jawab adalah Kabareskrim, sebenarnya yang paling pantas mundur itu adalah Kabareskrim, bukan bawahannya, begitu menurut saya," pungkasnya.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin