Ajak Masyarakat Dukung Khilafah, Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Jadi Tersangka
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 10 Juni 2022
0 dilihat
Pihak Polda Jawa Timur saat memberi keterangan pers penetapan Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. Foto: Ist
" Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Aminudin Mahmud sebagai tersangka atas tindak pidana Syiar Faham Khilafah oleh kelompok Khilafatul Muslimin "
SURABAYA, TELISIK.ID - Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Aminudin Mahmud sebagai tersangka atas tindak pidana Syiar Faham Khilafah oleh kelompok Khilafatul Muslimin.
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan untuk menguatkan penyidik dalam menetapkan tersangka, memeriksa sebanyak 42 orang termasuk di dalamnya 6 orang ahli baik hukum pidana, ahli bahasa dan ahli agama.
“ Dalam menjalankan aksinya, tersangka selaku amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 dengan sengaja dan secara langsung telah menyetujui, memerintahkan dan menjadi penanggungjawab kegiatan syiar motor untuk menyebarkan faham khilafah dan Negara Khilafah kepada khalayak umum,”ujar mantan Kabidhumas Polda Kalimantan Barat ini di Mapolda Jawa Timur, Jumat (10/6/2022).
Adapun motif pelaku, kata mantan Kapolsek Wonokromo Surabaya ini agar masyarakat umum tertarik, mendukung dan bersedia bergabung dengan Khilafatul Muslimin( yang dipimpin Abdul Qodir Hasan Baraja) dengan maksud dan tujuan untuk mendirikan kekhilafan di Indonesia.
Dirmanto mengatakan dalam menetapkan tersangka tersebut, pihaknya mengamankan 61 barang bukti.
Baca Juga: Terdesak Biaya Pengobatan Orang Tua, Seorang Pria Bobol Kios
“ Semuanya barang bukti tersebut propaganda dan ajakan untuk gabung ke dalam Khilafah,” jelasnya.
Sedangkan Kasubdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan obyek perkara tersangka antara lain bahwa tersangka telah melakukan motor syiar rute Surabaya-Tanjung Perak Surabaya dengan kegiatan membagikan brosur kepada masyarakat.
Baca Juga: Usai Membakar di Kantor DPRD Muna Barat, Pelaku Unggah Status Minta Uang Rp 300 Juta
“Selain membagikan brosur, tersangka ini juga memasang pamflet pada masing-masing sepeda motor yang digunakan dengan tulisan” Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah," jelasnya.
Ditambahkan olehnya, penyidik akan menjerat tersangka dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Musdar