Tidak Ditahan, Artis FTV Hana Hanifah Hanya Jadi Saksi

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 14 Juli 2020
0 dilihat
Tidak Ditahan, Artis FTV Hana Hanifah Hanya Jadi Saksi
Tersangka R saat di konferensi Pers di Mako Polrestabes Medan. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Z menyuruh R dengan bayaran Rp 4 Juta untuk Hana Hanifah diantar kepada A di Kota Medan. Sebelumnya, si A sudah mentransfer Uang kepada si Z untuk bayar saksi Hana Hanifah sebanyak Rp 20 Juta. "

MEDAN, TELISIK.ID - Artis FTV, Hana Hanifah (23), tidak ditahan di Polrestabes Medan setelah datang pengacaranya, Machi Achmad dari Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Hana Hanifah bersama A dijadikan polisi sebagai saksi tersangka R. R ditahan karena melakukan tindakan pidana perdagangan orang. Meskipun demikian, R resmi tersangka di Polrestabes Medan.

Menurut keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Hana Hanifah dan A hanya dijadikan sebagai saksi. Sedangkan yang tersangka R ditahan karena melakukan tindak pidana perdagangan orang.

"Hana Hanifah dan A saksi dari tersangka R. R merupakan warga Kota Medan yang berprofesi sebagai Travel Taksi di Kota Medan," kata Kombes Pol Riko Sunarko.

Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, R disuruh oleh Z yang sedang berada di Kota Jakarta. Bernama Z sedang dikejar petugas Kepolisian Polrestabes Medan.

"Z menyuruh R dengan bayaran Rp 4 Juta untuk Hana Hanifah diantar kepada A di Kota Medan. Sebelumnya, si A sudah mentransfer Uang kepada si Z untuk bayar saksi Hana Hanifah sebanyak Rp 20 Juta," kata Riko.

Baca juga: Dua Hari Ditahan, Diduga Keluarga Hana Hanifah Datangi Polres Medan

Kemudian, kata Riko, R ditangkap oleh petugas Kepolisian Satreskrim Polrestabes Medan di Loby Hotel berbintang di Kota Medan. Dalam pengembangan keterangan R, saksi Hana Hanifah dan A sedang berada di dalam kamar.

"R ditangkap di Loby. Dia mengakui Hana Hanifah dan A sedang berada di dalam kamar. Petugas langsung cek kamar dimaksud, ternyata Hana Hanifah dan A berada di dalam kamar," pungkasnya.

Selanjutnya, Hana Hanifah dan A bersama tersangka R diboyong ke Mako Polrestabes Medan. Sedangkan Z sedang dikejar petugas.

"Z sedang kita kejar. Sudah kita bentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap Z," kata Kombes Pol Riko Sunarko.

"Z dijerat UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkas Riko.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Kardin

Baca Juga