Ini Tanggapan Ketua DPW FK BPPPN Sulawesi Tenggara Soal Formasi CASN Khusus Satpol PP 2024

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 08 November 2023
0 dilihat
Ini Tanggapan Ketua DPW FK BPPPN Sulawesi Tenggara Soal Formasi CASN Khusus Satpol PP 2024
Ketua DPW FKBPPPN Sulawesi Tengagra, Abdul Latif membantah pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Muna, Ali Fakara Hara. Foto: Ist.

" Ketua DPW Forum Komunikasi Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Sulawesi Tengagra, Abdul Latif membantah pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Muna, Ali Fakara Hara "

 KENDARI, TELISIK.ID - Ketua DPW Forum Komunikasi Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Sulawesi Tengagra, Abdul Latif membantah pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Muna, Ali Fakara Hara.

Ia mengatakan agar Kasatpol PP Kabupaten Muna tidak melanggar konstitusi yang diamanatkan oleh UU dan Regulasi Khusus Satpol PP Nom PNS diangkat setatus kepegawaiannya menjadi PNS, sesuai dengan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Menurutnya, dalam regulasi tersebut pada intinya menyatakan, Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepmenpan No 158 Tahun 2023 bahwa jabatan Satpol PP tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Antam dan PWAT Peduli Kelompok Masyarakat Rentan

Maka dari itu, Kasatpol PP Kabupaten Muna jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No 23 Tahun 2014.

“Yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP,” tegasnya pada Telisik.id, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Ini Jadwal KM Tilongkabila November 2023 Rute Kendari-Raha-Baubau

Sebelumnya, Kasat Pol PP Muna, Ali Fakara Hara mengatakan, saat ini masih ada perbedaan persepsi antara Direktorat Pol PP Kemendagri dan FKBPPPN. Alasannya, karena bila hanya CASN, maka dipastikan banyak tenaga kontrak waktu terbatas (TKWT) Satpol PP tidak bisa mengikuti seleksi, lantaran usianya dibatasi maksimal 35 tahun.

"Untuk formasi CASN, sudah ada ruang. Kini, tinggal menunggu apakah permintaan lembaga untuk formasi PPPK disahuti atau tidak," kata Ali Fakara, pada beberapa waktu lalu. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga