SURABAYA, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus investasi bodong dengan motif jual beli mata uang asing.
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan seorang tersangka berinisial PP (39) warga Kediri.
"Korban melapor pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu, dimana korban ini mewakili 15 orang yang datang ke Polda Jatim. Total investasi para nasabah Rp 15 miliar. Untuk besaran nilai investasi beragam,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Rabu (25/11/2020).
Trunoyudo mengungkapkan, dalam menjalankan usaha investasi bodong tersebut, para korban mau berinvestasi karena atas dasar kepercayaan.
"Pelaku adalah rekan dekat para korban, dimana sebelumnya pelaku adalah karyawan Bank Jatim. Lalu mendatangi para korban untuk menawari investasi,” jelasnya.
