Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar Terbongkar
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 25 November 2020
0 dilihat
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo saat rilis ungkap investasi bodong di Jatim. Foto: Try Wahyudi/Telisik
" Pelaku adalah rekan dekat para korban, dimana sebelumnya pelaku adalah karyawan Bank Jatim. Lalu mendatangi para korban untuk menawari investasi. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus investasi bodong dengan motif jual beli mata uang asing.
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan seorang tersangka berinisial PP (39) warga Kediri.
"Korban melapor pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu, dimana korban ini mewakili 15 orang yang datang ke Polda Jatim. Total investasi para nasabah Rp 15 miliar. Untuk besaran nilai investasi beragam,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Rabu (25/11/2020).
Trunoyudo mengungkapkan, dalam menjalankan usaha investasi bodong tersebut, para korban mau berinvestasi karena atas dasar kepercayaan.
"Pelaku adalah rekan dekat para korban, dimana sebelumnya pelaku adalah karyawan Bank Jatim. Lalu mendatangi para korban untuk menawari investasi,” jelasnya.
Mantan Kabidhumas Polda Jabar ini juga mengatakan, adapun yang ditawarkan oleh tersangka ke korbannya antara lain produk investasi jual beli mata uang asing.
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Kendari Dirampungkan
"Para korban dijanjikan keuntungan 5 hingga 6 persen. Banyak korban tertarik dan mau investasi. Namun, setelah korban investasi, para korban sepeserpun belum menerima keuntungan itu,” jelasnya.
Begitu sebaliknya, sambung Trunoyudo, justru dari bisnis investasi bodong tersebut, tersangka membeli aset sebuah rumah di Kawasan perumaha elite di Sidoarjo.
“Tersangka juga membeli mobil sedan BMW, kemudian mobil SUV BMW, lalu sepeda motor Honda Scoopy, beberapa handphone, dokumen rumah, dokumen kendaraan, dan buku rekening,” jelasnya.
Polda Jatim sendiri, kata Trunoyudo, akan terus mengembangkan kasus tersebut karena dimungkinkan masih banyak korban lainnya.
”Juga memungkinkan lagi ada tersangka lain dalam kasus ini,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dana atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha