KPU Tetapkan Kampanye Akbar Mulai 21 Januari 2024 di Tiga Zona, Dua Parpol Tak Ikut Jadwal Paslon Capres-Cawapres

Mustaqim, telisik indonesia
Minggu, 14 Januari 2024
0 dilihat
KPU Tetapkan Kampanye Akbar Mulai 21 Januari 2024 di Tiga Zona, Dua Parpol Tak Ikut Jadwal Paslon Capres-Cawapres
Komisioner KPU RI, August Mellaz, memberi keterangan terkait kampanye akbar usai rapat koordinasi di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/1/2023). Foto: Mustaqim/Telisik

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan kampanye rapat umum atau akbar Pemilu 2024 akan dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan kampanye rapat umum atau akbar Pemilu 2024 akan dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Kampanye oleh kontestan Pemilu ini akan dilakukan berdasarkan tiga zona yang telah ditetapkan.

Pembagian tiga zona tersebut merupakan kesepakatan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 dan tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2, dan 3 saat rapat koordinasi (rakor) di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengatakan tiga zona kampanye itu adalah zona A, B, dan C. Ketiganya merupakan representasi dari zona wilayah untuk Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.

“Zona kampanye Pemilu untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti dibagi menjadi tiga zona, zona A,B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B, dan zona C paslon yang mana,” jelas August usai rakor persiapan kampanye rapat umum.

Baca Juga: Deretan Artis Pendukung Prabowo-Gibran, Ada Musisi hingga Transgender

Kampanye akbar atau terbuka bagi pasangan capres-cawapres di tiga zona tersebut akan dipakai secara bergantian, sehingga tidak ada paslon yang berkampanye di zona yang sama pada hari yang sama.

“Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi. 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada, kalau dalam konteks pembagian zona, tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona masing-masing,” urai August.

Sementara kampanye rapat umum untuk partai politik akan disesuaikan tempatnya dengan pasangan capres-cawapres yang diusung. Kecuali dua partai politik yang akan berkampanye dalam zona waktu tersendiri, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

“Sebenarnya empat parpol, ada Partai Gelora, Partai Umat, Partai Buruh, dan PKN. Tapi, tadi sudah kita konfirmasi ke partai Umat dan Gelora, Partai Umat mengikuti skema zonasinya di paslon 1, Partai Gelora ikut zonasi paslon 2, sedangkan (Partai) Buruh dan PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri,” ujar August.

Komisi Pemilihan Umum, kata August, sudah memperhitungkan zonasi wilayah kampanye akbar sehingga setiap partai politik dan pasangan capres-cawapres akan mendapatkan kesempatan yang sama.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pengusung capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menegaskan kesiapannya menghadapi kampanye akbar atau terbuka selama 21 hari.

“Kami sudah menyiapkan berbagai opsi kampanye dari Ibu Mega, Pak Ganjar, Prof Mahfud, Pak Mardiono, Pak Hary Tanoe, Pak Andika, dan Pak Sandiaga Uno,” kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga: Pengancam Anies Ditangkap di Jember, Polisi Telusuri Keterkaitan Pelaku Lain di Kalimantan Timur

Hasto memastikan, semua ketua umum partai politik pengusung Ganjar-Mahfud telah menyiapkan beragam opsi menghadapi kampanye terbuka. Termasuk rencana melibatkan para menteri PDIP di Kabinet Indonesia Maju ikut berkampanye di tiga zona.

“18 provinsi yang menjadi lumbung suara PDIP pada Pemilu 2019 akan menjadi konsentrasi kami memenangkan capres-cawapres Pak Ganjar-Mahfud,” ujar Hasto.

Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto, sebelumnya menyebut 12 sampai dengan 14 daerah menjadi fokus TPN saat kampanye terbuka.

“TPN akan menyelenggarakan acara-acara utama saat kampanye terbuka dan pengamanan khusus selama masa kampanye terbuka pun sudah pasti akan diberikan oleh pihak kepolisian,” kata mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) ini.

Masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara masa tenang  adalah 11 - 13 Februari 2024 dan sehari kemudian, 14 Februari 2024, merupakan hari pemungutan suara. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga