Jadi Distributor Bahan Peledak untuk Perorangan, Dirut PT DTMK Surabaya Ditetapkan Tersangka
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 18 Januari 2021
0 dilihat
Brigjen Yassin di Surabaya. Foto: Try Wahyudi/Telisik
" Diamankan pula berbagai peralatan bahan perakitan bahan peledak serta dokumen pendukung lainnya. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menetapkan Dirut PT Dwi Tunggal Mulia Kimia (DTMK) Surabaya, WP (39) warga Surabaya sebagai tersangka dalam tindak pidana pembuatan bom ikan.
Menurut Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin, penetapan tersangka terhadap Dirut PT DTMK Surabaya karena yang bersangkutan melakukan penjualan Potassium Chlorate (bahan baku peledak) kepada perorangan.
“Seharusnya tersangka WP ini melakukan penelusuran latar belakang pembeli dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan dengan mendapatkan keuntungan,” jelasnya di Surabaya, Senin (18/1/2021).
Yassin mengatakan, dengan ditetapkannya WP sebagai tersangka, pihaknya juga mendapatkan barang bukti lainnya dengan total jumlah bahan peledak yang berhasil disita dari tiga lokasi yaitu dengan berat total 40.375 Kg.
Baca juga: Modus Tersangka Narkoba Bisa Lolos dari Polisi dan Kabur
"Diamankan pula berbagai peralatan bahan perakitan bahan peledak serta dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, menjelang akhir tahun 2020, Ditpolairud Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri mengungkap tindak pidana kasus perakitan bom di Kabupaten Bangkalan Madura, Sabtu (26/12/2020).
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka bernama Mohammad Baidhowi (36), yakni warga Bangkalan Madura.
Modus tersangka melakukan pemesanan bahan baku peledak bom ikan dengan jenis KCL03 (Potasium Chlorote) sebanyak lebih kurang 2.400 Kg dengan harga Rp 35 ribu/Kg. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha