MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menindaklanjuti laporan dugaan mafia proyek yang terjadi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar).
Kasi Intel, Fery Febrianto menerangkan, laporan yang dibawa
Aliansi Mahasiswa Laworo Menggugat (AMLM) tersebut telah didisposisi oleh Kajari, Agustinus Baka Tangdililing untuk ditindaklanjuti.
"Sudah didisposisi oleh pimpinan, tinggal dibuatkan surat perintahnya," kata Fery, Rabu (10/11/2021).
Langkah yang akan dilakukan Jaksa adalah mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap pihak-pihak terkait yang meliputi Kabag ULP Mubar, Sabir, empat orang Pokja dan dua direktu perusahaan (CV Adhy Jomphi dan CV Ghaniyu Qootahu) yang disebut-sebut menguasai proyek kontruksi.
