Jalan Rusak Berat, Satu Desa di Kolaka Utara Batal Vaksinasi
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 03 Desember 2021
0 dilihat
Akses jalan poros Trans Sulawesi menuju Desa Loka, Kecamatan Tolala yang tertutup material longsor. Foto: Ist.
" Satu desa di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Desa Loka, batal menggelar vaksinasi massal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kolut "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satu desa di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Desa Loka, batal menggelar vaksinasi massal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kolut.
Pasalnya, akses jalan menuju desa tersebut rusak parah. Informasi pembatalan vaksinasi tersebut disampaikan Camat Tolala, Umar, SH kepada Telisik.id saat dikonfirmasi terkait kondisi terkini akses jalan menuju Desa Loka, Jumat (3/12/2021).
Menurutnya, vaksinasi yang digelar selama beberapa hari ini merupakan program Pemerintah Kabupaten Kolut dengan menyasar masyarakat di semua desa di Kecamatan Tolala.
Hanya saja, lanjut dia, akses jalan menuju Desa Loka rusak parah sehingga sampai saat ini belum dapat dijangkau.
"Saat ini akses menuju Desa Loka baik dari arah Kecamatan Tolala maupun Kecamatan Porehu sama sekali tidak ada. sehingga sulit bagi kami dan tenaga kesehatan melakukan vaksinasi massal di sana," jelasnya.
Kata camat, kondisi tersebut sudah berlangsung hampir dua minggu.
"Dulu masih bisa diakses meski susah payah. Tapi saat ini tidak bisa lagi, akibat beberapa ruas jalan tertutup material longsor," terangnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, semua desa di wilayah kerjanya telah melakukan vaksinasi massal.
"Yang tersisa tinggal satu desa yakni Loka," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolut, Mukramin, SE, MM menuturkan, jalan poros Trans Sulawesi Porehu-Tolala berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra, bukan Pemerintah Kolut.
Baca Juga: Jalan Trans Sulawesi Rusak Parah, Ekonomi Masyarakat Makin Sulit
Meski demikian, ia berjanji akan melakukan koordinasi dengan Dinas PU Provinsi karena terkait ruas jalan dan upaya pembenahan akses jalan tersebut.
"Sebenarnya kalau kita bicara asas manfaat untuk masyarakat, kabupaten bisa melakukan pembenahan. Hanya peruntukan anggarannya itu yang jadi masalah karena dalam disiplin anggaran itu bukan kewenangan kabupaten. Tapi nanti saya komunikasikan dengan Dinas PU Provinsi untuk upaya penanggulangannya," kata Mukramin.
Pernyataan serupa disampaikan Wakil Bupati Kolut, H. Abbas, SE saat ditemui Telisik.id di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana di pelataran Kantor Kajari Kolut, Kamis (2/12/2021).
"Akses jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Kecamatan Tolala dan Porehu, sebenarnya kewenangan provinsi. Kewenangan pemerintah kabupaten hanya sebatas menyampaikan dan mendesak pemerintah provinsi untuk membenahi jalan tersebut," ucapnya.
Kalau semisalnya kita ingin menggunakan anggaran APBD Kolut untuk perbaikan jalan itu, kata Wabup, tentu jadi masalah nantinya dan itu tidak boleh, karena itu betul-betul domainnya provinsi.
Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Butur Buat Replika Kuburan Gubernur Ali Mazi
"Saya pikir jika memang ada kejadian di sana yang sifatnya emergency, saya harapkan pemerintah desa sampaikan saja ke Pemda. Nanti Pemda yang menindaklanjuti karena tidak mungkin juga Pemda membiarkan akses jalan di sana terputus," harapnya. (A)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali